RS Omni Dipersoalkan Lagi

Dituding Lakukan Malpraktik Terhadap Balita Kembar

Rabu, 23 Juni 2010 – 16:20 WIB

JAKARTA - Rumah Sakit Omni Internasional kembali dipersoalkanSetelah kasus Prita Mulyasari, kali ini RS Omni Internasional Alam Sutra yang diadukan ke DPR RI, terkait dugaan malpraktek.

Juliana, ibu kandung balita kembar berusia 2,5 tahun, Jared dan Jayden, mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rabu (23/6)

BACA JUGA: TV Diminta Hentikan Berita Video Porno Ariel

Juliana mengeluhkan soal balita kembar kesayangannya yang diduga menjadi korban malpraktik medik di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong Tangerang Selatan.

Juliana yang didampingi pengacara kondang OC Kaligis diterima anggita anggota Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari
Di hadapan anggota Komisi Hukum DPR itu, Juliana menuntut agar kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Omni Internasional yang mengakibatkan cacat mata Jared dan Jayden, dibawa ke pengadilan

BACA JUGA: Chris Kanter Silaturahmi dengan Kadinda Wilayah Timur

Juliana juga menuntut Rumah Sakit Omni Internasional agar bertanggung jawab atas kondisi yang dialami anaknya


Sementara dalam jumpa pers usai bertemu FPDIP, Juliana menceritakan kondisi anaknya yang dalam kesempatan itu ikut dibawa ke gedung DPR RI

BACA JUGA: Ariel, Luna dan Cut Tari Selesaikan Identifikasi Fisik

Menurut Juliana, kedua anak kembarnya itu terlahir prematur pada 25 Mei 2008 di Rumah Sakit Omni Internasinal"Setelah dimasukan incubator selama 42 hari dengan biaya Rp125 juta di Rumah Sakit Omni Internasional, Jared menderita kebutaan total, sementara Jayden mengalami kerusakan mata dimana kedua matanya menjadi silindris 2,5," kata Juliana.

Selama 42 hari Jared dan Jayden di incubator, lanjutnya, pihak rumah sakit tidak pernah memberikan standar operasional prosedur (SOP)Juliana mengaku hanya berurusan dengan seorang dokter spesialis bernama Ferdy Lumowa"Bahkan setelah keluar dari incubator, saya tidak diberi tahu bahwa Jared dan Jayden mengalami cacat mata permanen, tegasnya.

Menurutnya, dugaan tindakan malpraktik oleh Rumah Sakit Omni Internasional itu harus diselesaikan melalui jalur hukum di PengadilanKalau tidak, katanya, pihak rumah sakit dan para medis akan selalu beranggapan bahwa masyarakat tidak mengerti soal kesehatan

Lebih lanjut Juliana mengungkapkan, dirinya sempat diajak berdamai oleh pihak RS Omni dengan ditawari uang ganti rugi sebesar Rp2,5 miliarNamun Juliana menolaknya"Malpraktik harus diselesaikan lewat proses hukum di PengadilanKalau tidak, rumah sakit akan menjadi institusi license to kill (memiliki ijin membunuh) dan silent to kill," tegas Juliana.

Sementara pengacara OC Kaligis justru menyesalkan sikap Kepolisian yang telah mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus malpraktek terhadap Jared dan JaydenKaligis bahkan menunjukkan sebuah bukti berupa pendapat dokter ahli di Australia tentang penyebab cacat permanen mata Jared dan Jayden

"Yang kita sesalkan, kepolisian menolak bukti baru tersebutPenegak hukum sepertinya cenderung menyimpulkan malpraktik sama dengan takdir," ungkap OC Kaligis.

Lebih jauh OC Kaligis mengutip temuan LBH Kesehatan tentang 280 kasus malpraktik yang telah dilaporkan ke pihak berwajib, namun tidak dapat penyelesaian semestinyaBahkan yang terjadi sebaliknya, pasien dijadikan korban takdir.

"Ini menunjukkan buruknya pelayanan kesehatan di Indonesia, hingga berakibat penelantaran pasien miskin serta rancunya pengelolaan sistem pembiayaan kesehatan," kata Oc Kaligis.

Sementara Eva Kusuma Sundari menyatakan justru mengkritisi posisi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Pengadilan yang belum mampu menjawab berbagai permasalahan malpraktik yang terjadi di Indonesia"Akibatnya, peluang korban (pasien) untuk memperoleh keadilan juga sangat kecilHanya segelintir kasus malpraktik medis yang dapat diselesaikan melalui jalur PengadilanMayoritas kasus yang secara materiil perbuatan yang dilakukan dan bukti-bukti sudah dikualifikasi pidana tidak terselesaikanSalah satu adalah malpraktik Omni Internasional yang menimpa Jared dan Jayden," kata Eva.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kata mantan Anggota Pansus Century tersebut, kelalaian medis dokter di RS Omni Internasional dapat dikualifikasi secara pidana"Namun kepolisian nampaknya lebih berpihak kepada pemilik modal hingga mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti dan sekaligus menolak bukti baru pendapat dokter ahli Australia," ungkap Eva Sundari Kusuma(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim: Polisi Pasti Bisa Jerat Ketiganya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler