RS Pemerintah Tidak Gunakan IPAL Standart

Jumat, 16 Maret 2012 – 14:22 WIB

KOTABARU – Perhatian terhadap lingkungan hidup oleh rumah sakit pemerintah, ternyata masih kalah oleh rumah sakit swasta. Hanya beberapa rumah sakit memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Selebihnya menggunakan IPAL sederhana.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi Tarnak mengatakan, rumah sakit pemerintah yang memiliki IPAL memenuhi standar adalah Rumah Sakit Jiwa dan Rumah Sakit Abdul Manaf. Sementara untuk rumah sakit swasta pada umumnya sudah memiliki IPAL yang memenuhi standar, seperti Arafah, Siloam, dan Theresia. “Tapi tetap ada yang masih menggunakan IPAL sederhana,” katanya, Kamis (14/3).

Tarnak mengatakan, seluruh rumah sakit memang diwajibkan mempunyai IPAL. Paling tidak IPAL sederhana yang bisa menampung limbah. Ini supaya limbah yang dihasilkan rumah sakit tidak meluber ke mana-mana dan mengganggu masyarakat. Selain rumah sakit, puskesmas khususnya puskesmas rawat inap juga harus memiliki IPAL standar.

Di Kota Jambi, puskesmas rawat inap yang telah memiliki IPAL standar adalah Puskesmas Pakuan Baru, di depan Taman Makam Pahlawan. Sementara Puskesmas Putri Ayu, Kecamatan Telanaipura, yang merupakan puskesmas rawat inap belum memiliki IPAL standar.

“Sekarang Puskesmas Putri Ayu masih menggunakan IPAL sederhana,” kata Tarnak. Tahun ini, kata dia, Puskesmas Putri Ayu akan memiliki IPAL standar dan itu telah diprogramkan. Saat ini, rumah sakit dan puskesmas yang belum memiliki IPAL standar hanya menggunakan IPAL sederhana berupa bak resapan.

Menurut Tarnak, ini tidak menyalahi aturan, namun tetap diimbau kepada rumah sakit dan puskesmas secara bertahap untuk membuat IPAL standar. Sayangnya tidak ada tenggat waktu yang diberikan kepada rumah sakit dan puskesmas untuk membuat IPAL standar. Bahkan Tarnak mengatakan, di dalam peraturan menteri hanya disebutkan, pihak rumah sakit dan puskesmas secepatnya harus memiliki IPAL.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Jambi Muhili Amin mengatakan, rumah sakit pemerintah seharusnya diprioritaskan untuk membuat IPAL standar. Begitu juga dengan puskesmas rawat inap. Dirinya juga mengakui, untuk membuat IPAL standar membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Diperkirakan bias menghabiskan dana Rp 400 juta.

“IPAL ini memang mahal, paling tidak nantinyya harus memilah sampah organis dan non organis,” katanya. Selanjutnya Muhili mengatakan, untuk memberikan izin operasional rumah sakit juga harus memperhatikan segala ketentuan yang ada, seperti kajian UKL-UPL nya. (enn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Lapindo Bakar Spanduk Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler