jpnn.com - JPNN.com – Perasaan Zakis Syamsul Bahya dirundung kecemasan. Dalam beberapa hari ke depan, ia tak lagi bisa menjalani perawatan hemodialisa atau cuci darah di Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
Penyebabnya, RSAB Batam terlambat memperbarui perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan cabang Batam.
BACA JUGA: Hamdalah, Bu Wako Cantik Naikkan Honor Penjaga Kuburan
Zakis tak sendiri. Ada 48 orang lainnya yang mengalami kecemasan serupa. Mereka tergabung dalam Komunitas Hemodialisa RSAB Batam.
Merasa nasibnya digantung, para penderita gagal ginjal ini mengadu ke DPRD Kota Batam, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kartu BPJS Tak Lagi âSaktiâ di Rumah Sakit Swasta
"Kami kecewa. Perjanjiannya seperti apa kami tidak tahu. Kami hanya tahu kewajiban kami membayar iuran maka kami akan mendapatkan hak kami, perawatan," ujar Zakis yang merupakan Ketua Komunitas Hemodialisa RSAB Batam itu.
Sebenarnya bisa saja, Zakis dan teman se-komunitasnya menjalani perawatan hemodialisa di rumah sakit lain, tetap dengan menggunakan fasilitas BPJS.
BACA JUGA: Keluarga Pasien BPJS Emosi, Praak! Kaca Ruang ICU Pecah
Namun dia sudah membayangkan, kondisinya akan semakin ribet. Akan terjadi tumpukan pasien hemodialisa di rumah sakit yang baru.
Karena otomatis semua pasien hemodialisa RSAB Batam akan pindah ke RS lain.
Sebab, kata Zakis, pasien gagal ginjal tidak bisa disamakan dengan pasien lain. Jika pengobatan pasien lain dapat ditunda satu atau dua hari, perawatan pasien gagal ginjal tidak bisa ditunda-tunda.
Perawatan cuci darah itu harus dilakukan secara rutin, baik hari maupun jamnya.
Zakis sendiri memiliki jadwal cuci darah dua kali seminggu. Yakni, setiap hari Senin dan Kamis. Jika jadwal itu diganti hari Selasa, tubuhnya akan bereaksi.
Reaksi itu dapat berupa sesak napas, serangan jantung, koma, atau bahkan hingga meninggal dunia.
"Ini karena ginjal kami tidak berfungsi lagi. Cuci darah itu untuk mengeluarkan racun-racun dalam tubuh kami. Kalau kami tidak cuci darah, racun itu akan menumpuk," jelasnya.
Memang, hemodialisa dapat dilakukan meski tanpa jaminan dan fasilitas BPJS Kesehatan. Tapi ada harga yang harus dibayar. Jumlahnya tidak bisa dibilang sedikit.
Untuk satu kali cuci, pasien harus merogoh kocek sebesar Rp 1,3 juta. Jika dalam satu minggu mereka harus cuci darah sebanyak dua kali, maka pengeluaran mereka dalam satu bulan menjadi Rp 10,4 juta.
"Di komunitas kami ini ada orang yang sudah 18 tahun cuci darah. Dia sampai jual tanah dan rumah untuk biaya cuci darah. Tapi setelah ia menggunakan BPJS Kesehatan, hidupnya sangat terbantu," kata Zakis lagi.
Belum diperpanjangnya kontrak kerjasama RSAB Batam-BPJS Kesehatan ini menurut Zakis benar-benar menyerang psikologis para pasien hemodialisa di rumah sakit tersebut.
Mereka mengaku tidak tenang. Mereka tak lagi bisa menikmati makanan ataupun istirahat tidur.
Menurut Zakis, selama ini dirinya selalu rutin membayar iuran BPJS Kesehatan. Harapannya cuma satu, supaya ia tetap bisa mendapat jaminan kesehatan dari institusi yang dulunya bernama Askes itu. N
amun nyatanya, nasib dia dan rekan-rekannya masih juga terancam. "Kalau kami terlambat bayar satu hari pun kami tidak akan bisa cuci darah. Tapi ketika kami rutin pun kami masih terancam," ujarnya.
BPJS Kesehatan memang memberikan solusi dengan mengalihkan para pasien hemodialisa RSAB Batam itu ke Klinik HCM di Batamcentre. Ini sembari menunggu proses perpanjangan kerjasama dengan RSAB Batam.
Selain para pasien hemodialisa, pasien anak berkebutuhan khusus juga merasa dirugikan dengan kondisi ini.
Sebab di Batam, hanya RS Awal Bros Batam yang memiliki fasilitas Pusat Tumbuh Kembang Anak. Fasilitas ini juga masuk jaminan BPJS Kesehatan.
Tanpa BPJS Kesehatan, keluarga pasien harus merogoh kocek sebesar Rp 230 ribu untuk sekali terapi.
Masalahnya, seorang anak berkebutuhan khusus bisa mendapatkan terapi sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu.
"Itu belum ditambah biaya transportasi. Apalagi, ada juga pasien yang datang dari pulau," kata Yudi yang rutin mengantar anaknya terapi okupasi sebanyak dua kali seminggu di RSAB Batam.
Pihak RS Awal Bros Batam menyampaikan alasan yang cukup klise terkait kondisi ini. Direktur RSAB Batam, dr Widya Putri, MARS mengaku pihaknya tidak tahu jika perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan harus diperpanjang setiap setahun sekali.
Dia beranggapan kerjasama itu akan secara otomatis diperpanjang setiap kali tahun berganti. Sebab, seperti itulah yang mereka jalani setiap tahunnya.
"Dua tahun ke belakang, pihak BPJS yang datang ke kami mengajukan formulir perpanjangan. Itu biasanya di bulan Oktober," kata dr Widya Putri, MARS.
Bulan Oktober lalu, RSAB menunggu datangnya petugas BPJS Kesehatan. Yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang. Hingga kemudian, mereka mendapat informasi soal surat pemberitahuan tersebut.
Rupanya, BPJS Kesehatan memiliki aturan baru terkait kerjasama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat rujukan.
Dua hari setelah surat itu beredar, Kamis (22/12), RSAB melayangkan surat permohonan perpanjangan kerjasama ke BPJS Kesehatan cabang Batam. Seminggu kemudian, Kamis (29/12), RSAB melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
Sayang, perpanjangan itu tetap tidak bisa berlaku per tanggal 1 Januari 2017. BPJS Kesehatan membutuhkan waktu untuk melakukan evaluasi ulang. Paling cepat, prosesnya berlangsung selama 21 hari atau tiga minggu.
Banyak orang menduga, pelayanan rumah sakit menjadi satu faktor utama kerjasama antara BPJS Kesehatan dan RSAB itu terhenti.
Tidak dipungkiri, selama ini RSAB menuai banyak kritikan dari masyarakat terkait pelayanan bagi pasien BPJS. BPJS Kesehatan pun mengaku mendapat banyak keluhan tentang buruknya pelayanan di RSAB.
Namun, Direktur RSAB dr Widya Putri, MARS menampik hal tersebut. Ia menyatakan, RSAB tidak pernah berniat menghentikan kerjasama.
Sejak awal sistem Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) digaungkan, RSAB menjadi rumah sakit pertama yang menyatakan diri untuk bergabung.
"Komitmen kami dari awal ikut menyukseskan JKN-KIS ini. Sepuluh grup RSAB pun sudah bekerja-sama, di Pekanbaru, Jakarta, (ataupun) Makassar," beber dr Widya Putri, MARS.
Ia mengakui banyak kendala yang dihadapi rumah sakit swasta dalam melaksanakan program nasional tersebut.
Seperti misalnya, tentang harga obat. Sampai saat ini, pihaknya tak mengetahui harga pasti obat-obatan. Sebab, yang memiliki akses untuk membuka harga obat itu hanya rumah sakit pemerintah.
"Kalau faktor-faktor penunjang itu tidak bisa kami dapatkan di swasta tentu akan menjadi susah memaksimalkan pelayanan," tuturnya.
Permasalahan lain adalah terbatasnya jumlah kamar. Saat ini, RSAB menyiapkan 40 kamar untuk pasien kelas 3 BPJS Kesehatan, 20 kamar untuk kelas 2, dan 20 kamar untuk kelas 1.
Di tahun 2017 ini, RSAB akan meningkatkan jumlah kamar untuk pasien BPJS Kesehatan. Hingga menjadi 52 kamar untuk kelas 3, 31 untuk kelas 2, dan 31 untuk kelas 1.
"Kami bukannya tidak peduli dengan keluhan masyarakat. Tapi kami juga melayani sesuai kemampuan," tuturnya.
Ia paham, kritikan itu datang karena RSAB paling banyak menerima pasien rujukan. RSAB menjadi tumpuan masyarakat Batam. Sementara, kapasitas mereka terbatas.
Ia berharap pemerintah dapat meningkatkan fasilitas di tiga rumah sakit tipe B lain di Batam. Seperti misalnya, RSUD Embung Fatimah. Dengan adanya peningkatan fasilitas, masyarakat memiliki pilihan berobat lain.
"Kalau terjadi permasalahan administrasi seperti ini, kami berharap masyarakat tidak dirugikan. Semoga proses dari BPJS Kesehatan itu cepat selesai," ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Tavip Hermansyah menyatakan, RSAB Batam memang tidak mengajukan permohonan perpanjangan kerjasama.
Permohonan itu seharusnya disampaikan tiga bulan sebelum kerjasama berakhir di tanggal 31 Desember.
Sebab, dalam kurun waktu tiga bulan itu, BPJS akan mengevaluasi ulang kelayakan RSAB sebagai salah satu rumah sakit rujukan di Batam.
Tavip berharap, proses evaluasi ulang ini dapat berlangsung dengan cepat. Sehingga, pasien BPJS dapat lagi berobat di RS Awal Bros.
"Evaluasi dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari sarana-prasarana, sumber daya manusia, operasional rumah sakit, hingga komitmen rumah sakit itu dalam pelayanannya," ujar Tavip.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Li Khai mengatakan, putusnya kerjasama BPJS Kesehatan dengan RSAB Batam berdampak luas. Sebab, selama ini ada ratusan pasien yang menggantungkan nasibnya dengan fasilitas BPJS Kesehatan di rumah sakit itu.
"BPJS dan RSAB saling menuding dan menyalahkan. Ini kan masalah nyawa. Dan kita ketahui, banyak peserta BPJS yang berobat di Awal Bros. Ada apa dengan BPJS," ujar Li Khai usai menggelar rapat dengar pendapat terkait kondisi ini, beberapa waktu lalu.
Ia menyayangkan kondisi ini. Dia menduga ada unsur kesengajaan dalam pemutusan kerjasama RSAB Batam-BPJS Kesehatan ini.
"Apa kesalahan BPJS atau RSAB, saya kurang tahu. Karena sebelumnya pihak BPJS juga ngomong BPJS pernah diperiksa karena RSAB. Saya curiganya di sana. Makanya kita panggil kedua belah pihak," tuturnya lagi.
Namun demikian, ia berharap kedua belah pihak sama-sama mementingkan masyarakat. Apalagi jika kerjasama ini berakhir, di Batam bukan penyakit cuci darah saja yang ditangani RSAB. Tapi ada ratusan pasien dengan beragam jenis penyakit yang selama ini merasakan manfaat fasilitas BPJS Kesehatan ini.
Terkait aturan BPJS yang menegaskan tiga bulan sebelum kontrak habis harus diverifikasi ulang, Li Khai menilai aturan dibuat dan dijalankan manusia.
Jika alasan RSAB Batam tak lolos, itu tidak masuk akal, pasalnya RSAB Batam sebagai rumah sakit rujukan terbaik di Batam dan bahkan Kepulauan Riau (Kepri).
"Bukan alasan verifikasi lagi. Tapi mau apa tidaknya. Ini manusia lho. Harusnya dengan kepemimpinan baru BPJS di Batam ini semakin baik," harapnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, drg Chandra Rizal membenarkan bahwasanya menerima surat pengajuan kerjasama dari RSAB Batam.
"Memang ada di BPJS lagi. Tapi harapan kita bagaimana kerjasama bisa dilaksanakan. Terus terang RSAB Batam rumah sakit harapan kita semua," ujar Chandra.
Chandra berharap masih ada kemungkinan kerjasama kembali. "Mediasi itu mengarah agar masing-masing pihak bisa mendapat solusi tepat," ucap Chandra.
Sementara itu terkait pokok permasalahan, Chandra menolak untuk berkomentar banyak. "Silahkan tanya, ke BPJS Kesehatan dan RSAB," katanya.
Pembayaran Klaim Seret
Selain masalah mekanisme perpanjangan kontrak, sejumlah rumah sakit juga mengeluhkan seretnya pembayaran klaim yang diajukan ke BPJS Kesehatan. Kondisi ini sedikit banyak mengganggu pelayanan dan operasional rumah sakit rujukan.
Humas Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam Donny Irawan mengungkapkan, pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan juga sering terlambat.
Misalnya dalam sebulan kalim seharusnya dibayar dengan cara diangsur sebanyak tiga kali, tapi dibayar baru dua kali.
"Padahal bulan baru akan masuk lagi. Ini yang perlu kita dudukkan bareng, supaya tahu di mana titik masalahnya," kata Donny, Jumat (30/12).
Tak hanya itu, lanjut dia, hampir setiap tagihan juga tak dibayar 100 persen sesuai dengan yang diajukan pihak rumah sakit. Ini terjadi lantaran ada yang menurut BPJS Kesehatan ada verfikasi yang tak lulus.
"Kita rumah sakit kan tangani dulu, BPJS Kesehatan verifikasi (untuk dibayar) nanti. Verifikasi ini juga harusnya jelas," ucapnya.
Untuk itu, dia berharap yang dapat dilakukan ke depan, harusnya sudah ada sistem online untuk memperjelas sistem verifikasi, selain itu sistem online juga dapat mepercepat verifikasi dibanding sistem manual yang dinilai lama dan syarat perbedaan.
"Ini untuk meminimalkan perbedaan persepsi diagnosis sehingga tak lagi perbedaan. Jika Kalau sudah begini tak masalah," katanya.
Tak hanya itu, dia berharap BPJS Kesehatan juga rumah sakit dapat melakukan pertemuan periodik untuk mengevaluasi kerjasama kedua belah pihak.
"Ibaratnya, rapor untuk rumah sakit. Evaluasinya baik dari sisi kepatuhan, layanan maupun lainnya," ujarnya. (ceu/rng/cr13)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Medis Kurang, Puskesmas Tak Dapat Bantuan BPJS
Redaktur : Tim Redaksi