RSBI Hanya Dinikmati Segelintir Rakyat

Senin, 07 Januari 2013 – 05:28 WIB
JAKARTA - Keberadaan Sekolah Rintisan Berstandar Internasional (RSBI) dan SBI di Indonesia dinilai tidak hanya bertentangaan dengan UUD 1945, tapi juga bentuk kebijakan diskriminatif dan pengkastaan pendidikan. Pasalnya sekolah yang dilegalkan oleh UU Sisdiknas itu hanya dinikmati segelintir rakyat Indonesia.

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari, kebijakan diskriminatif ini dilakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menggelontorkan dana dalam jumlah yang signifikan kepada sekolah-sekolah yang sesungguhnya sejak awal memang “sekolah unggulan” (RSBI dan SBI), ketimbang mengalokasikan dana secara khusus ke sekolah-sekolah terbelakang.

Dengan kata lain, semakin tinggi standar kualitas suatu sekolah, semakin besar pula peluang sekolah itu mendapatkan privilege dana khusus dari pemerintah, maupun dari masyarakat (melalui pungutan). Sebaliknya bagi sekolah non RSBI/SBI justru akan makin tertinggal, karena tidak mendapat dukungan dana yang signifikan dari pemerintah dan ada larangan melakukan pungutan.

"Bukankah justru sekolah-sekolah terbelakang-lah yang perlu mendapatkan dana khusus dalam jumlah lebih besar agar dapat mengejar ketertinggalannya? Ini artinya pendidikan bermutu, disadari atau tidak, hanya dapat dinikmati oleh sekelompok kecil warga negara, dan terpusat di kota-kota besar," ujar Siti Juliantari, Minggu (6/1) malam.

Dikatakannya, pendidikan ditetapkan konstitusi dan konsensus nasional sebagai salah satu jalur pemerataan, peningkatan akal budi bangsa, sehingga menerapkan asas egaliter dalam pelaksanaannya. Sedangkan melalui aneka keistimewaannya, RSBI/SBI dengan sengaja menimbulkan pengkastaan di tengah masyarakat yang justru mau dihapus oleh revolusi kemerdekaan nasional.

Di sisi lain, RSBI/SBI didasari oleh filosofi eksistensialisme dan esensialisme, yang berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin. Sementara filosofi esensialisme menekankan pada pendidikan yang berfungsi dan relevan dengan kebutuhan, baik individu, keluarga, masyarakat, baik lokal, nasional, dan internasional.

Padahal, falsafah sistem pendidikan nasional Indonesia adalah Pancasila, dan pendidikan nasional ditujukan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Ini sebabnya kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat obyektif melihat persoalan RSBI/SBI, yang merupakan persoalan penting bagi masyarakat luas dalam mengakses pendidikan, karena Pendidikan merupakan prasyarat bagi pelaksanaan hak asasi manusia," ujarnya.

Karena itu, dengan alasan yang tak terbantahkan lagi, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas, karena nyata-nyata telah bertentangan dengan Pembukaan, Pasal 28C ayat (1); Pasal 28E ayat (1); Pasal 28I ayat (2); Pasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (2); Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 36 UUD 1945.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehadiran Ki Lengser Masih Diminati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler