Urusan Guru Jangan Didesentralisasikan!

Selasa, 08 Januari 2013 – 11:14 WIB
JAKARTA - Macetnya tunjangan profesi pendidik (TPP) yang terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia merupakan dampak dari Undang-undang otonomi daerah yang menyeret guru masuk di dalamnya.

Anggota Komisi X DPR, Herlini Amran mengatakan, kondisi ini seharusnya menjadi catatan penting untuk mengevaluasi keberadaan UU Otda tersebut, terutama yang berkaitan langsung dengan guru.

"Mestinya untuk pendidikan terkait dengan tata kelola guru tidak termasuk yang diotonomikan," kata Herlini, Selasa (8/1), menanggapi banyaknya pemberitaan dari berbagai daerah yang berkaitan dengan guru, salah satunya pengendapan tunjangan guru.

Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi yang berkaitan dengan guru. Sehingga guru tidak dijadikan komoditas politik bagi kepala daerah, dan kesejahteraan guru bisa terjamin. Dengan demikian guru juga bisa bekerja profesional demi kemajuan dunia pendidikan ke depan.

"Tentu saja hal ini butuh waktu, dimulai dengan merevisi UU Nomor 32/2004 & PP yang terkait dengan pembagian kewenangan antara urusan pusat dan daerah," ujarnya.

Dengan penerapan desentralisasi seperti saat ini, lanjutnya, berakibat pada munculnya berbagai persoalan yang seharusnya tidak mesti terjadi. Seperti pengendapan dana tunjangan profesi pendidik.

Di sisi lain, pemerintah pusat kesulitan mengawasi daerah karena terkendala dengan adanya otonomi daerah. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apapun alasan daerah yang menyebabkan tertahannya pencairan tunjangan guru, harus segera diselesaikan karena kesejahteraan guru harus diutamakan.

Maka dari itu pemerintah pusat juga harus turun tangan mengawasinya, baik bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk KPK dan penegak hukum lain. Sebab, hukum harus ditegakkan jika dalam prakteknya, pengendapan dana tunjangan guru terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Politisi asal Kepulauan Riau ini juga menyorot persoalan yang terjadi di tiga kabupaten di Kepri yang terbukti masih nol realisasi tunjangan gurunya per juli 2012 lalu. Di antaranya Kabupaten Natuna, Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Lingga.

"Khusus untuk daerah Kepulauan Riau, pemerintah daerah harus serius menanganinya, apa sebabnya masih ada pemda yang realisasi tunjangan profesi gurunya nol," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Ingin Berdiri Sendiri?

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler