RSS di Mobil Bersama Kekasih, Brigjen Toga Ungkap Tangkapan Besar, Mengejutkan!

Jumat, 18 Februari 2022 – 17:26 WIB
Pasangan kekasih RRS dan LP saat diamankan di BNNP Sumut. Foto: Dokumen BNNP untuk JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Sepasang kekasih berinisial RRS (37) dan LP (29) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, saat sedang asyik jalan-jalan dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Dua sejoli ini ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram yang disimpan di dalam mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi 1990VA yang dikendarai keduanya.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pria yang Ditangkap di Kampung Narkoba Galang Deli Serdang, Anda Kenal?

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan keduanya dibekuk di jalan lintas Sumatera, tepatnya di Jalan HM Yamin, Tebing Tinggi, Minggu (13/2).

"Ternyata RSS tidak sendiri di dalam mobil, dia bersama LP yang merupakan kekasihnya," kata Toga kepada wartawan, Jumat (18/2).

BACA JUGA: Pejabat Kemendikbudristek Curhat di Medsos, Bikin Merinding, Guru Honorer Gempar

Seusai ditangkap, pasangan kekasih itu beserta dengan barang bukti sabu-sabu 10 kilogram diboyong ke kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, ternyata barang haram itu akan diberikan kepada seorang kakek berusia 68 tahun berinisial JM, warga Kota Binjai.

BACA JUGA: Crazy Rich Medan Indra Kenz Dua Kali Mangkir Diperiksa, Polda Sumut Lakukan Ini

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan JM di Jalan Megawati, Kota Binjai sekitar pukul 21.15 WIB.

Brigjen Toga menjelaskan para pelaku yang diamankan merupakan jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.

Barang haram tersebut merupakan milik seorang laki-laki berinisial N, warga Kota Tanjungbalai, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Kemarin sudah kami geledah kediamannya (pemilik narkoba), yang bersangkutan kabur," ujar Toga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Brigjen Toga   Kekasih   narkoba   Bnnp   Sumut   sabu-sabu  

Terpopuler