Padahal, sejatinya selaku rumah sakit plat merah, RSUD harusnya taat aturan hukum. Kendati tak mengantongi izin operasional, belum ada penindakan tegas oleh pemerintah. Hal ini terungkap saat rapat kerja komisi IV DPRD Kota Padang dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Padang, Kamis (12/1).
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Muharlion, Wakil Ketua Komisi IV Jamasri, Sekretaris Komisi IV Gustin Pramona, Azwar Siry, Zaharman, Prints Sadrosen, Pun Ardi dan Wakil Ketua DPRD Budiman. Rapat kerja dihadiri Kadinkes Padang Frisdawti.
"Tahun 2011 lalu kami telah keluarkan izin 3 rumah sakit. Sampai hari ini RSUD Kota Padang belum memiliki izin operasional. Kami sebetulnya telah mengkordinasikan ini dengan RSUD, cuma saja belum ada jawaban. Mungkin terlupa, makanya izin operasional belum juga diurus sampai hari ini," ucapnya.
Ia mengatakan ada persyaratan untuk memgajukan izin operasional adalah harus ada izin praktek bagi dokter yang bekerja di RSUD. Banyak dokter RSUD yang tak memiliki izin prkatek, tapi tetap bekerja di tempat itu. Dokter dapat saja bekerja di tiga rumah sakit. "Banyak dokter di sana yang belum memiliki izin praktek, kami sudah minta data itu ke RSUD, tapi belum juga dikasih. Dalam waktu dekat ini, bisa saja izin operasionalnya kami keluarkan, kalau datanya dilengkapi RSUD," ucapnya.
Sepanjang 2011 perizinan yang telah dikeluarkan Dinkes sebanyak 1. 358 izin. Dengan rincian izin praktek dokter 315 izin, izin praktek bidan 97 izin, izin praktek perawat 4 izin, izin kerja bidan 307 izin, izin kerja perawat 517 izin, Izin kerja AA 103 izin, Izin Kerja Refr4aksi Opticient 15 izin . Sementara data sarana data perizinan yang dikeluarkan di tahun 2011 adalah rumah sakit tipe C, D sebanyak 3 izin, klinik 9 izin, rumah sakit bersalin 4 izin, apotik 50 izin, toko obat 7 izin, optikal 15 izin, labor 2 izin.
"Itu izin yang telah kami keluarkan selama tahun lalu,"ujarnya.
Pernyataan Kepala Dinkes Padang,Frisdawati, dibantah oleh Direktur RSUD Rasidin Nazaruddin. Ia mengatakan RSUD telah punya izin tipe C dari Depkes November 2009. Katanya RSUD telah naik peringkat dibanding dari sebelumnya dan awal tahun 2010 diresmikan sekaligus di berikan nama RSUD dari Rasidin oleh Walikota Padang. "Kami telah mengantongi izin," tuturnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan saat pembahasan anggaran antara tim anggaran pemerintah dengan DPR, telah terungkap belum adanya izin operasional dari RSUD. Pengakuan itu justru terlontar dari RSUD saat pansus menanyakan persiapan RSUD menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Kami sebetulnya sudah lama tahu soal ini. Saat pembahasan APBD 2012 lalu, ini sudah kami ketahui. Tentunya jangan lagi ini ditolerir terus , harus ada penyelesaiannya. RSUD kan banyak masyarakt miskin yang berobat ke sana. Jadi kala itu kami minta Dinkes segera mengeluarkan rekomendasi kalau RSUD dalam proses pengurusan izin operasional," tuturnya.
Muharlion mengatakan selaku rumah sakit pemerintah, harusnya RSUD memberikan contoh dan keteladanan yang baik. Jika RSUD tak segera dilengkapi dokumennya, maka RSUD dapat digugat masyarakat, karena tak memiliki izin operasional. " Jika terjadi kesalahan dalam pengobatan, dapat saja nanti RSUD disebutkan melakukan mall praktek dan masyarakat dapat menggugat RSUD. Harusnya ini jadi perhatian serius pemerintah," ucapnya.
Katanya, pimpinan daerah harus mendudukan hal ini kembali. Sebab salah satu persyaratan lainnya adalah pimpinan rumah sakit harus dari tenaga medis. "Itu informasi yang saya dapatkan. Kita tahulah kalau RSUD Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKm) dan bukan dari tenaga medis. Jika ini menjadi salah satu hal yang menghambat pengeluaran izin operasional itu, tentunya harus ada evaluasi dari pimpinan daerah," ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Usman Ayub menggatakan pemko harus bersikap tegas. Sejatinya jika RSUD melakukan pelanggaran, harus dilakukan penindakan. Jika perlu RSUD ditutup. " Ini akan memberikan pesiden buruk bagi pemerintah . Selaku rumah sakit plat merah, harusnya taat aturan dong, jangan tak taat aturan. Jika instansi pemerintah tak taat aturan, tentu masyarakat juga tidak akan mau mengikuti aturan juga," ucapnya.
Kader Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) ini mengatakan seyogyanya pemko harus tertib administrasi dan tertib hukum . Jika itu tidak dilakukan , jangan harap masyarakat mau berprilaku tertib. "Ini akan jadi bumerang sendiri bagi pemko. Penindakan jangan hanya diberikan pada orang lain, jika instansi pemerintah sendiri yang melanggar aturan, harus ada sanksi tegasnya," tuturnya.
Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Dasman Lanin mengatakan ini adalah indikasi pemko tak serius. Pemko punya perangkat yang lengkap seperti ahli hukum, fasilitas, Sumber Daya Manusia memadai. Katanya, pemko jangan hanya menindak rumah sakit swasta saja yang dilakukan penindakan. Sementara rumah sakit pemerintah melanggar aturan tidak dilakukan penindakan.
"Harusnya pemko melakukan penindakan dong, saat rumah sakit swasta yang melakukan kesalahan langsung di hadapkan pada pelanggaran perda. RSUD yang sudah jelas melakukan pelanggaran kok dibiarkan saja. Saya rasa, tak ada yang sulit bagi RSUD untuk mengurus izin operasional mereka, toh mereka bagian dari pemerintah juga," tuturnya. (ayu/ mg14)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Amblas Jadi Sumber Bencana
Redaktur : Tim Redaksi