RSUD Padang Belum Kantongi Izin Operasional

Jumat, 13 Januari 2012 – 14:55 WIB
KOTOTANGAH - Instansi  pemerintahan masih  saja memberikan contoh tidak baik. Buktinya meski telah berdiri sejak  26 November 2009 lalu, namun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang, ternyata belum mengantongi izin operasional dari Dinas Kesehatan Kota Padang.

Padahal, sejatinya selaku rumah sakit plat merah, RSUD harusnya taat aturan hukum. Kendati tak mengantongi izin operasional, belum ada penindakan tegas  oleh pemerintah. Hal ini terungkap saat rapat kerja komisi IV  DPRD Kota Padang dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Padang, Kamis (12/1).
 
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Muharlion, Wakil Ketua Komisi  IV Jamasri, Sekretaris Komisi IV Gustin Pramona, Azwar  Siry, Zaharman, Prints Sadrosen, Pun Ardi dan Wakil Ketua DPRD Budiman. Rapat kerja dihadiri Kadinkes Padang Frisdawti.

"Tahun 2011 lalu kami telah keluarkan izin 3  rumah sakit. Sampai hari ini  RSUD Kota Padang belum memiliki izin operasional. Kami sebetulnya telah mengkordinasikan ini  dengan RSUD, cuma saja belum ada jawaban. Mungkin  terlupa, makanya izin operasional belum juga diurus sampai hari ini," ucapnya.

Ia mengatakan ada persyaratan  untuk memgajukan izin operasional adalah   harus ada izin  praktek  bagi  dokter yang bekerja  di RSUD. Banyak dokter RSUD yang tak memiliki izin prkatek, tapi tetap bekerja di tempat  itu. Dokter  dapat  saja  bekerja di tiga rumah sakit. "Banyak dokter di sana yang belum memiliki izin praktek, kami sudah minta data itu ke RSUD, tapi  belum juga dikasih. Dalam waktu dekat ini, bisa saja izin operasionalnya kami keluarkan, kalau datanya dilengkapi  RSUD," ucapnya.
 
Sepanjang  2011  perizinan   yang  telah  dikeluarkan Dinkes  sebanyak  1.  358 izin. Dengan rincian  izin praktek dokter  315  izin, izin  praktek bidan 97  izin, izin praktek  perawat  4 izin, izin  kerja bidan 307  izin, izin kerja   perawat  517  izin, Izin kerja  AA 103 izin,  Izin Kerja  Refr4aksi  Opticient  15 izin . Sementara  data   sarana  data  perizinan yang  dikeluarkan    di tahun 2011  adalah   rumah sakit  tipe C, D  sebanyak  3 izin,  klinik  9  izin,  rumah sakit bersalin 4  izin,  apotik  50  izin,   toko obat   7 izin, optikal   15 izin,   labor  2  izin.

"Itu  izin yang telah  kami  keluarkan   selama  tahun lalu,"ujarnya.

Pernyataan  Kepala  Dinkes  Padang,Frisdawati, dibantah  oleh  Direktur  RSUD  Rasidin Nazaruddin. Ia  mengatakan  RSUD  telah  punya  izin tipe  C  dari Depkes  November 2009. Katanya RSUD telah naik peringkat  dibanding dari  sebelumnya  dan awal   tahun 2010 diresmikan sekaligus di berikan nama RSUD  dari Rasidin oleh  Walikota  Padang. "Kami telah mengantongi  izin,"  tuturnya.

Ketua Komisi IV  DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan saat pembahasan anggaran  antara tim anggaran pemerintah dengan DPR, telah  terungkap   belum adanya izin operasional  dari RSUD. Pengakuan itu  justru  terlontar  dari  RSUD saat  pansus menanyakan persiapan RSUD  menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Kami sebetulnya sudah lama tahu soal ini. Saat pembahasan APBD  2012 lalu, ini sudah kami  ketahui.  Tentunya jangan lagi  ini ditolerir  terus , harus  ada penyelesaiannya. RSUD  kan banyak  masyarakt miskin yang berobat  ke sana.  Jadi  kala itu kami minta Dinkes  segera mengeluarkan rekomendasi kalau  RSUD  dalam proses pengurusan izin operasional," tuturnya.

Muharlion mengatakan selaku rumah sakit pemerintah, harusnya  RSUD memberikan contoh dan keteladanan yang baik.  Jika  RSUD  tak segera dilengkapi  dokumennya, maka  RSUD dapat digugat masyarakat, karena tak memiliki izin operasional. " Jika  terjadi kesalahan dalam pengobatan, dapat  saja nanti RSUD  disebutkan melakukan mall  praktek dan masyarakat  dapat menggugat RSUD. Harusnya  ini jadi perhatian serius  pemerintah," ucapnya.

Katanya, pimpinan daerah  harus  mendudukan hal  ini  kembali. Sebab salah satu persyaratan lainnya  adalah  pimpinan  rumah  sakit  harus  dari  tenaga  medis. "Itu informasi  yang saya  dapatkan. Kita tahulah  kalau  RSUD  Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKm) dan bukan dari  tenaga medis. Jika ini menjadi  salah satu hal yang menghambat  pengeluaran izin operasional itu, tentunya harus ada  evaluasi dari pimpinan daerah,"  ucapnya.

Anggota Komisi  I DPRD Kota   Usman Ayub menggatakan  pemko harus  bersikap tegas. Sejatinya  jika  RSUD melakukan pelanggaran, harus  dilakukan penindakan. Jika perlu RSUD ditutup.  " Ini akan memberikan pesiden buruk bagi  pemerintah . Selaku  rumah sakit  plat merah, harusnya taat  aturan dong, jangan tak taat aturan. Jika  instansi  pemerintah tak  taat aturan, tentu masyarakat juga  tidak akan mau mengikuti aturan  juga," ucapnya.

Kader  Partai  Hati Nurani  Rakyat ( Hanura)  ini mengatakan seyogyanya pemko harus  tertib  administrasi  dan tertib hukum . Jika  itu  tidak dilakukan , jangan harap masyarakat mau  berprilaku  tertib. "Ini akan jadi bumerang sendiri bagi pemko. Penindakan jangan hanya diberikan pada orang lain, jika  instansi  pemerintah sendiri yang melanggar  aturan, harus  ada sanksi  tegasnya,"  tuturnya.

Pengamat  Sosial dan Kebijakan Publik   Dasman  Lanin  mengatakan ini adalah indikasi pemko tak serius. Pemko punya perangkat  yang lengkap seperti ahli hukum, fasilitas, Sumber Daya Manusia memadai.  Katanya, pemko jangan hanya menindak  rumah  sakit  swasta  saja yang dilakukan penindakan. Sementara  rumah  sakit pemerintah melanggar aturan tidak  dilakukan penindakan.
 
"Harusnya pemko melakukan penindakan dong, saat  rumah sakit swasta yang melakukan kesalahan langsung  di  hadapkan pada pelanggaran perda. RSUD yang sudah jelas melakukan pelanggaran kok dibiarkan saja.  Saya rasa, tak ada  yang sulit bagi RSUD  untuk mengurus  izin operasional mereka, toh mereka bagian dari pemerintah juga,"  tuturnya. (ayu/ mg14)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Amblas Jadi Sumber Bencana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler