Ruang Bekas Presiden Digeledah, PKS Pasrah

Senin, 11 Februari 2013 – 13:07 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di ruang kerja mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfhi Hasan Ishaaq yang ada di lantai 3 gedung Nusantara I DPR RI.

Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim mengaku mendukung langkah KPK yang menggeledah ruang kerja Lutfhi. "Ya enggak apa-apa, kita mendukung untuk proses secepatnya, proses hukum, agar cepat selesai," kata Abdul Hakim di  DPR, Jakarta, Senin (11/2).

Menurut Abdul Hakim, ruangan yang digeledah penyidik KPK hanya ruang Lutfhi. Ruang anggota fraksi PKS lainnya tidak digeledah. "Enggak ada pemberitahuan, cuma ruang Pak Luthfi saja," ujarnya.

Sementara itu politisi PKS, Indra juga tidak mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerja Lutfhi. Pasalnya hal itu sesuai dengan komitmen PKS. "Komitmen PKS mendorong pemberantasan korupsi dan mendukung proses penegakan hukum," kata Indra.

Seperti diketahui, sekitar sepuluh orang penyidik KPK dengan mengenakan rompi warna putih dengan tulisan KPK melakukan penggeledahan di ruangan kerja Lutfhi. Mereka datang sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka pun tampak membawa koper bertulisan KPK.

KPK telah menetapkan Lutfhi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain Lutfhi, lembaga antikorupsi itu juga menetapkan tiga tersangka lain.

Mereka adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah yang merupakan pihak swasta. Fathanah disinyalir merupakan orang dekat Lutfhi.

Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada saat operasi tangkap tangan kasus itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp980 juta di mobil Ahmad, Rp10 juta di kantong Ahmad dan Rp10 juta di Maharani. Sehingga totalnya adalah satu miliar rupiah. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu.

Luthfi diduga dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan uang satu miliar rupiah diduga merupakan uang muka untuk Luthfi. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Dicecar KPK, Angie Tampil Cantik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler