Ruang Perempuan Waspadai Pelecehan Seksual di YouTube

Selasa, 02 Maret 2021 – 00:37 WIB
Founder Ruang Perempuan Mutya Gustina. Foto: Dokumentasi Pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Ruang Perempuan prihatin dengan meningkatnya kekerasan terhadap kaum hawa dari tahun ke tahun.

Pada 2019 Komnas Perempuan mencatat sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal juga komonitas.

BACA JUGA: Eks Mahasiswi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Oknum Pimpinan Perguruan Tinggi Dipolisikan

Sebanyak 2.091 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah komunitas dan ada 520 kasus pelecehan seksual. Masa pandemi Covid-19 telah memaksa terjadinya adaptasi baru, dimana aktivitas sosial masyarakat terjadi secara virtual atau daring.

“Peralihan ini mengakibatkan kerentanan kepada perempuan menjadi korban pelecehan seksual di dunia maya melalui berbagai platform media sosial salah satunya adalah YouTube,” ujar Founder Ruang Perempuan Mutya Gustina melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/3).

BACA JUGA: Janda Cantik Dihabisi dalam Posisi Berdiri Tanpa Busana, Pelakunya Wahyu Dwi Setyawan

Dijelaskan Mutya, seorang YouTuber atau influencer memiliki pengaruh yang luas untuk masyarakat dan mestinya dapat memberikan edukasi kepada masyarakat melalui konten-konten yang dibuat.

“Bukan menjadikan konten Youtubenya sebagai alat untuk merendahkan martabat manusia dengan melakukan pelecehan seksual kepada perempuan,” tegas dia.

BACA JUGA: Kapolda Keluarkan Instruksi, Propam dan Denpom Langsung Bergerak

“Pelecehan seksual secara daring tidak pantas dijadikan konten YouTube, karena dapat memengaruhi kehidupan sosial, terutama perempuan yang rentan menjadi korban pelecehan seksual,” lanjutnya.

Dia mengatakan, korban pelecehan di dunia daring akan mengalami kegelisahan, kehilangan kepercayaan diri, mengisolasi diri. Mereka takut berinteraksi dengan orang lain dan korban bisa kehilangan akses terhadap ekonomi.

“Sebab itu, pelecehan seksual secara daring merupakan kejahatan kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia,” tegas dia.

Ruang Perempuan mendorong influencer untuk menjadi bagian penting dalam mewujudkan ruang publik yang bebas dari kekerasan seksual.

Khususnya pelecehan seksual secara daring dengan tidak melakukan pelecehan seksual baik secara verbal ataupun non-verbal dalam konten-konten media sosial yang dibuat.

Begitu pun Komisi Penyiaran Indonesia. Mutya meminta KPI untuk terus dapat menjaminkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia dengan usaha dapat memberikan peringatan kepada pemilik konten media sosial yang melakukan pelecehan seksual secara daring.

“Ruang Perempuan juga ingin pengguna media sosial untuk dapat menggunakan media sosial secara bijak dengan mengakses konten-konten yang memberikan edukasi, bukan yang mengandung pelecehan seksual dan merendahkan martabat perempuan sebagai manusia,” katanya. (rhs/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler