jpnn.com - SAMPIT – Jajaran Polsek Ketapang kembali meringkus bandar narkoba jenis zenith.
Kali ini yang ditangkap ialah Rudi Hartono. Pria 46 tahun itu diciduk di Jalan DI Panjaitan, RT 01 RW 01, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat (30/9).
BACA JUGA: Begini Kronologis Aksi Brutal Oknum TNI pada Jurnalis Net TV
Rudi langsung dibawa petugas ke kantor polisi. Pihak berwajib juga mengamankan 70 butir zenith dan uang Rp 843 ribu.
”Dari hasil informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan, kami menggeledah rumah tersangka disaksikan ketua RT setempat sekitar pukul 23:00 WIB,” terang Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen, Sabtu (1/10).
BACA JUGA: Wabah Demam Berdarah Makin Mengerikan
Rudi dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saat ditemui Radar Sampit, Rudi mengaku bertobat karena bakal mendekam di penjara. ”Tidak akan lagi, saya tobat,” ucapnya.
BACA JUGA: Padepokan Dimas Kanjeng Mendadak Jadi Objek Wisata
Pria yang pernah menjadi karyawan sawit di sebuah perkebunan besar swasta (PBS) di Kotim itu memilih bekerja sebagai penjual zenith karena merasa lebih mudah mendapatkan uang.
”Saya menyesal,” ujar pria kelahiran Desa Tumbang Sangai itu. (mir/gus/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gimana Nih, Gas 3 Kg Kok Susah Dicari
Redaktur : Tim Redaksi