jpnn.com, JAKARTA - Video perdebatan antara Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dengan seorang tokoh masyarakat Sumba Timur bernama Umbu Maramba Hawu (UMH) mengenai lahan yang akan dijadikan sebagai lokasi pembiakan sapi oleh Pemerintah Propinsi NTT viral di media sosial. Gubernur Viktor bahkan menyebut warga tersebut dengan kata kurang pantas yakni monyet.
Advokat Rudi Kabunang menyatakan siap membela hak hukum Umbu Maramba Hawu dan masyarakat Sumba secara umum. Rudi menegaskan pihaknya akan menjadi garda terdepan melawan arogansi Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
BACA JUGA: Acara Gubernur Victor Laiskodat Timbulkan Kerumunan, Tokoh Agama: Tindakan Kriminal!
“Jika saya menyimak video tersebut, Gubernur Viktor dapat dituntut secara hukum karena telah melakukan dugaan tindak pidana pengancaman, mencemarkan nama baik,” ujar Rudi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Seharusnya, kata Rudi, Pemprov NTT mengedepan dialog dengan masyarakat dan menghargai adat dan istiadat masyarakat Sumba. Pemprov NTT harus menghargai kearifan lokal dan hak ulayat rakyat Sumba.
BACA JUGA: Heboh Kritik UNESCO untuk TN Komodo, Begini Respons Viktor Laiskodat
“Jangan dengan cara melawan hukum. Saya akan gugat jika secara paksa merampas hak-hak masyarakat dan saya akan dampingi mereka untuk melakukan upaya hukum secara pidana maupun perdata. Seorang pemimpin jangan terapkan cara-cara melawan hukum pada masyarakat," tegas Rudi.
Rudi mengajak semua tokoh masyarakat Sumba Timur supaya duduk bersama membahas persoalan tersebut.
BACA JUGA: Personel TNI Vs Polri Bentrok, Senator Filep Wamafma Bereaksi
Dia juga mengajak para anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, Bupati dan Wakil Bupati untuk segera menggunakan hak konstitusionalnya.
“Pantau dan mengajak dialog siapa-siapa masyarakat yang tercederai hak-haknya dan status haknya atas tanah," tegas Rudi, yang juga putra berdarah Sumba Timur ini.
Hal tersebut, kata Rudi supaya tidak terjadi lagi aksi koboi di lapangan dan permasalahan hukum tentang peralihan hak atas tanah demi kemajuan NTT secara umum.
Apa lagi, kata Rudi, hak ulayat telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pendaftaran Hak Atas Negara dan Hak Pengolahan.
“Secara pribadi saya mendukung setiap usaha atau kebijakan apapun demi kemajuan NTT sepanjang di jalankan dengan cara-cara yang baik dengan mendengar aspirasi masyarakat," tegas Rudi
Rudi pun menyarankan kepada Gubernur Viktor supaya memperbaiki tata cara berkomunikasi dengan masyarakat. Gubernur Viktor, kata Rudi harus menghormati kearifan lokal dan adat dan budaya di tengah masyarakat.
"Jangan kita berkomunikasi seperti orang tidak berpendidikan. Semua bahas sampah keluar. Salah satu penyebab permasalahan muncul karena sebaik apapun program jika disampaikan dengan cara tidak terhormat maka akan sia-sia," tegas Rudi
Selain itu, Rudi mendesak Gubernur Viktor supaya meminta maaf kepada keluarga besar Sumba. Pasalnya, pernyataan Gubernur kata Rudi, semua masyarakat Sumba merasa dilecehkan kehormatannya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich