Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Bui

Selasa, 08 April 2014 – 17:22 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Rudi Rubiandini‎ dengan hukuman pidana penjara 10 tahun.

Mantan Kepala SKK Migas itu dinilai terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.

BACA JUGA: Putra Aburizal Bakrie Akui Marah Lihat Iklan Jokowi

Selain itu menerima.USD 522.500 dari Dirut PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Serta, 522.500 dolar Amerika dari Artha Meris Simbolon selaku Dirut PT Kaltim Parna Industri (KPI).

"‎Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda 250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/4).

BACA JUGA: Kamis, Pesawat Kepresidenan Tiba di Halim

Menurut Riyono, Rudi terbukti ‎bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsisi dan tindak pidana pencucian uang dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Selain itu, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 jo Pasal 65 ayat (1) dalam dakwaan kedua. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) dalam dakwaan ketiga.

BACA JUGA: Perusahaan Lain Harus Tiru BUMN Bangun RS Pekerja

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan secara keseluruhan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Menurut Jaksa Riyono, benar Rudi menerima duit SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong. Widodo memberikan duit itu supaya Rudi menyetujui perusahannya, Fossus Energy Ltd, menjadi pemenang di beberapa tender di SKK Migas. Ia juga menginginkan agar beberapa tender di SKK Migas digabung dan ditunda.

Rudi juga terbukti menerima USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Menurut Jaksa Riyono, Artha Meris memberikan uang itu supaya Rudi menyetujui permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya untuk disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.

"Terdakwa mengetahui pemberian dari Widodo dan Artha Merish supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya," ujar Jaksa Riyono.

Terkait dakwaan gratifikasi, menurut Jaksa Andi Suharlis, Rudi juga dianggap terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas. Yakni SGD 600 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas (kini Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas) Yohanes Widjonarko, USD 150 dan USD 200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Maarten Rumesser, serta USD 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.

"Terdakwa mestinya bisa menghindar dari menerima pemberian itu. Alasan tekanan-tekanan yang disebutkan bukanlah pembenar bagi perbuatan terdakwa," ujar Jaksa Andi Suharlis.

Sementara dalam kasus pencucian uang, jaksa menganggap Rudi terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Menurut Jaksa Andi, perbuatan dilakukan Rudi dalam mencuci uang dengan cara menempatkan duit pada safe deposit box di Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin Box 303, menempatkan uang di rekening Bank Mandiri milik Rudi dan Bank BRI milik Rudi.

Rudi juga dengan sengaja menitipkan uang pada dua safe deposit box milik Deviardi, pelatih golf Rudi, di Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah nomor box 117 dan box 369 senilai USD 1,072 juta dan SGD 800 ribu.

Dalam mencuci uangnya, Rudi disebut sengaja membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design seharga Rp 1,6 miliar melalui Deviardi pada 7 Maret 2013 di dealer mobil PT Indobuana Autoraya Suryopranoto, Jakarta Pusat.

Kemudian pada Mei 2013, Rudi membeli sebuah rumah di Jalan Haji Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Sebelum membeli rumah, Rudi meminta Deviardi menukarkan fulus dalam mata uang Dolar Singapura senilai Rp 2 miliar.

Rudi juga dengan sengaja meminta Deviardi membelikan jam Rolex Datejust seharga USD 11.500 atau senilai Rp 106 juta untuk diberikan kepada istrinya, Elin Herlina. Rudi juga pernah meminta Deviardi membelikan jam tangan merek Citizen.

Selanjutnya, Rudi dengan sengaja membeli mobil Toyota Camry seharga Rp 669 juta dari dealer Toyota Auto2000 Cilandak, Jakarta Selatan. Rudi juga membayarkan sejumlah uang senilai Rp 405.051.500 kepada Mayaza Wedding Organizer di Jalan Cigadung Raya Barat, Bandung, sebagai biaya cicilan pernikahan anaknya. Ditengarai duit buat pernikahan anaknya diambil dari uang sogokan.

Kemudian, Rudi juga dianggap terbukti mengalihkan uang di brankas miliknya di ruang kerja kantor SKK Migas maupun pada safe deposit box Bank Mandiri Thamrin melalui sopirnya, Asep Toni, ke beberapa rekening.

Antara lain atas nama Rudy Gunawan sebesar Rp 100 juta, Ela Riyela Ria Soch sebesar Rp 50 juta, Refabbia Adha dan Rizkie Belandie masing-masing Rp 50 juta. Serta Rp 100 juta kepada Rafi Herfini, yang juga anak Rudi.

Rudi juga dengan sengaja telah menukarkan dengan mata uang asing yaitu Dolar Singapura di tempat penukaran uang (money changer) PT SLY Danamas. Masing-masing sebesar SGD 20 ribu, SGD 60 ribu, dan SGD 20 ribu. Selanjutnya terdakwa  menukarkan mata uang Dolar Singapura di PT Jala Exchange Sejahtera sebanyak sembilan kali dengan total penukaran berjumlah Rp 1,597 miliar.

‎Setelah mendengarkan tuntutan itu, Rudi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Insya Allah yang mulia, kita akan mengajukan pledoi," ucap Rudi. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk 3 Pelaku Politik Uang di Sulsel dan DIY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler