jpnn.com - JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Rudi Rubiandini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap sektor migas. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Selain Rudi, lembaga antirasuah pimpinan Abraham Samad itu juga menetapkan A (Ardi) sebagai penerima dan S (Simon) sebagai pemberi suap. Penetapan status tersangka ketiganya dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan ekspose perkara, Rabu (14/8).
BACA JUGA: KPU Harus Jemput Bola ke Kantong TKI
"Forum ekspose menyetujui untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan dan mengkualifikasi ketiganya sebagai tersangka," kata Wakil ketua KPK bambang Widjojanto di KPK, Rabu (14/8).
Sebagai penerima suap, Rudi Rubiandini dan Ardi disangka melanggar Pasal 12 huruf A dan B, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Pascaputusan DKPP, PAN Segera Koordinasi dengan KPU
Sementara Simon yang disangka sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga kini mereka masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tadi malam, KPK menemukan barang bukti uang tunai dalam bentuk dolar Amerika dolar singapura. Pertama penyidik menemukan uang US 400 ribu dolar di rumah Rudi.
BACA JUGA: Mahfud MD Curiga Rudi Bermasalah Sejak Lama
Setelah pengembangan, penyidik kembali menemukan uang US 90 ribu dolar dan 127 ribu dolar Singapura di rumah R. Sedangkan di rumah S di apartemen Mediteriania ditemukan US 200 ribu dolar. Selain itu KPK juga menyita sebuah motor gede (moge) merek BMW. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Ikut Menanggung Beban Korupsi Sektor Migas
Redaktur : Tim Redaksi