jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Migas Rudi Rubiandini membantah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Malah, dia menyalahkan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi yang melakukan serangkaian perbuatan seperti menyimpan, membelanjakan, mentransfer ataupun menukarkan mata uang asing tanpa sepengetahuannya.
Dalam nota pembelaan yang dibacakannya, Rudi menyatakan, uang yang disimpan Ardi baik di Safe Deposit Box (SDB) Pondok Indah maupun di SDB CIMB Singapura bukan miliknya dan bukan atas penguasaannya.
BACA JUGA: Lobi Diat Alot, Pemerintah Pastikan Satinah Bebas
"Saya tidak pernah menyuruh untuk menitipkan uang di sana," kata Rudi saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/4).
Ia juga mengaku tidak pernah memerintahkan Ardi membeli sejumlah barang. Ardi sendiri yang berinisiatif membeli sejumlah barang untuk dirinya. Barang-barang yang dibeli seperti sebuah mobil merek Volvo, jam Rolex, sebuah mobil Camry, jam Citizen dan tanah di Jalan H Ramli, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: KPK Sita Mobil Atas Nama Airin Terkait Pencucian Uang Wawan
Rudi menegaskan tidak pernah memerintahkan Ardi ataupun istrinya Lidya untuk menukarkan mata uang asing seperti SGD 90 ribu.
"Semua yang ditukarkan Asep Toni atas perintah saya total sebesar SGD 200.000 adalah uang pribadi saya sendiri. Uang yang disetor Toni total Rp 300 juta adalah kepunyaan saya sendiri," ujarnya.
BACA JUGA: Aliran Dana ke Mantan Deputi Penindakan KPK Kembali Diungkap
Uang USD 60 ribu, SGD 252 ribu dan Rp 1.028.009.137 bukanlah miliknya. Namun, kata Rudi, uang itu adalah milik Ardi. Karena itu, menurut Rudi, tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK terkait TPPU harus batal demi hukum. Sebab, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan pencucian uang itu tidak pernah memerintahkan Ardi untuk menitipkan, membelanjakan, membayarkan, mengalihkan, menukarkan mata uang dan lain-lain.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Budiman Dianggap Layak Dampingi Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi