jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyebut langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula mengagetkan semua pihak.
"Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba dinyatakan tersangka," kata Rudianto saat Komisi III melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11) ini.
BACA JUGA: Hanya Sikat Tom Lembong, Kejagung Bisa Dinilai Terima Suap dari Zulhas Cs
Legislator Fraksi NasDem itu menyebut publik jadi menduga ada orderan dari langkah Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Tentu memunculkan persepsi di publik, apakah Kasus ini murni penegakan hukum atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan," lanjut Rudianto.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo di Gerindra Bilang Penetapan Tersangka Tom Lembong Terburu-buru
Dia merasa khawatir persepsi publik memburuk, semisal rakyat menganggap penegakan hukum saat ini tendensius setelah Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Kami takutkan itu muncul persepsi di publik persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus lama. Nah itu kami tidak mau, Pak," ungkap Rudianto.
BACA JUGA: Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat
Diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam kasus dugaan impor gula.
Kejagung dalam kasus ini juga memeriksa dua orang saksi yang berstatus mantan anak buah Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan (Mendag). (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan