Rudiyanti Kukuh Meminta Pelajar Tersangka Pembunuhan Reivan Pasha Diproses Hukum

Rabu, 30 September 2020 – 07:22 WIB
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Seorang ibu bernama Rudiyanti mengaku telah mengikhlaskan kepergian putranya Muhammad Reivan Pasha (13), korban pembunuhan saat bermain dengan teman-temannya di sungai.

Namun, Rudiyanti kukuh menginginkan BA (11), yang diduga telah membunuh Reivan Pasha tetap diproses secara hukum dan menjalani pembinaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

BACA JUGA: Bukan Tidak Mungkin Anak Cucu PKI Dendam dan Melakukan Gerakan

"Kami menginginkan pelaku diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, atau dibina di Bapas bukan dikembalikan kepada orang tuanya agar bisa memberikan efek jera," ucap Rudiyanti di Pontianak, Selasa (29/9).

Rudiyanti menginginkan pelaku BA tetap diproses secara hukum meskipun pelaku yang diduga menghilangkan nyawa putranya juga masih anak-anak.

BACA JUGA: Menurut Letjen Agus Widjojo, Polemik soal PKI Bersifat Politis untuk Menghancurkan Lawan

Sebab, bila pelakunya tidak diproses dan menjalani pembinaan di Bapas, dia khawatir tidak ada efek jera dan kejadian serupa bisa terulang kembali.

Apalagi ketika terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban, BA menggunakan media berbahaya berupa kayu hingga Reivan Pasha meninggal dunia.

BACA JUGA: Mahfud MD: Kelihatan Siapa yang Berpura-pura atau Tidak

"Cukup anak kami yang menjadi korban," tegas Rudiyanti yang tidak menginginkan hal serupa terjadi pada anak-anak lainnya.

Muhammad Reivan Pasha ditemukan meninggal dan mengambang di Sungai Kapuas, tepatnya di belakang Universitas Panca Bkahti, Kecamatan Pontianak Barat pada Minggu (27/9) lalu.

Korban tewas setelah sebelumnya dijemput teman-temannya untuk diajak bermain di Sungai Kapuas, Sabtu (26/9).

Diduga ketika bermain itu terjadi perkelahian antara pelaku BA dengan korban. Tersangka saat itu memukul kepala bagian belakang Reivan Pasha hingga menyebabkan kematian.

Kapolres Kota Pontianak Kombes (Pol) Komarudin mengatakan dalam kasus ini ada ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf A UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal itu mengatur bahwa bagi anak yang berumur 12 tahun yang melakukan tindak pidana, dimungkinkan untuk dikembalikan kepada orang tua guna dilakukan pembinaan.

"Namun kami akan melihat perkembangan dalam penanganan kasus ini, dan akan melibatkan KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar," ucap Kombes Komarudin.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pembunuhan   anak   Pontianak   Kalbar   Pelajar  

Terpopuler