Rudolf Berpotensi Dicoret Lagi

Kamis, 04 Oktober 2012 – 08:40 WIB
JAKARTA - Keinginan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk mengusung mantan Gubernur Sumut Rudolf Matzuoka Pardede dalam pilgub Sumut 2013 mendatang, berpotensi dihadang kasus lama, yakni masalah keabsahan ijazah.

Saat maju dalam pemilukada Kota Medan 2010, Rudolf yang saat itu berpasangan dengan Afifuddin Lubis terpaksa gigit jari karena dicoret dari daftar kandidat pasangan calon walikota-wakil walikota Medan, oleh KPU Medan.

Nah, apakah nantinya jika ikut mendaftar sebagai cagub Rudolf akan tercoret lagi, pihak KPU Provinsi Sumut belum bisa dimintai keterangan. Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution sempat mengangkat ponselnya saat dihubungi JPNN, tapi belum mau komentar soal langkah Gerindra yang akan mengusung Rudolf itu. "Maaf, saya mau rapat ya," ujar Irham, kemarin (3/10).

Seperti diketahui, KPU Medan mencoret pasangan Rudolf-Afif yang mau maju di pilkada Kota Medan pada 2010 silam. Masalah legalitas ijazah Rudolf menjadi ganjalan. Rudolf lantas menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang, begitu pun putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Hanya saja, tahapan pemilukada Kota Medan tetap berjalan tanpa mengikutkan pasangan Rudolf-Afif.

Rudolf-Afif, dengan mendompleng gugatan pasangan Prof.Dr.M.Arif Nasution,MA-H.Supratikno,WS, mengajukan gugatan masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim MK tidak membuat putusan terkait masalah ijazah Rudolf.

Saat pembacaan amara putusan 11 Juni 2010, Ketua MK Mahfud MD menyebutkan, Rudolf-Afif bukan pasangan calon pemilukada Kota Medan, sehingga dianggap tidak punya hak mengajukan gugatan sengketa pemilukada.

“Objek permohonan bukan merupakan objek perselisihan hasil Pemilukada, sehingga Mahkamah tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo serta pasangan Drs. Rudolf M Pardede dan Drs. H. Afifuddin Lubis, M.Si., tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Pihak Terkait dalam perkara a quo. Untuk itu, Pokok Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” kata Mahfud MD membacakan konklusi putusan, saat itu.

Meski demikian, pada persidangan sengketa pemilukada, masalah ijazah Rudolf sempat menjadi perhatian, ketika sidang masih tahap mendengarkan keterangan para saksi. Dokumen berita sidang di MK terkait kasus ini masih bisa dilihat di situs resmi MK, yang menampilkan berita JPNN mengenai jalannya persidangan. Judul beritanya "Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK".

Pada sidang 1 Juni 2010, dihadirkan sejumlah saksi, antara lain Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Ayeb Supriyatna, dan staf Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Supriyadi.

Saat itu, KPU Medan juga menyodorkan ke majelis hakim MK bukti tambahan berupa fotocopi buku induk SMA Kristen Penabur Sukabumi. Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting menyebutkan, buku induk itu dipinjam dari penyidik Polda Sumut. Personil dari Polda Sumut, Kompol Hendrik Saragih, dengan mengantongi surat tugas dari Kapoldasu, ikut datang ke persidangan untuk mengawal barang bukti tersebut.

Mengenai buku induk SMAK Penabur Sukabumi, disodorkan KPU Medan saat hakim MK Akil Mochtar hendak menutup sidang. Buku besar bersampul kuning dibawa ke meja hakim, lantas oleh hakim disimak sejenak. Kuasa hukum pemohon, Andi Asrun, dan kuasa hukum Rudolf-Afif, Lintong Siahaan, ikut menyaksikan. "Nama Pak Rudolf tak ada di situ. Yang ada nama rudolf Takapente," ujar anggota hakim Moh Alim, sembari menunjuk buku induk tebal itu.

Sedang Ayeb Supriyatna dari Dinas Pendidikan Sukabumi dalam keterangannya mengatakan, proses pengesahan surat keterangan pengganti ijazah harus mengacu kepada buku induk, dan format surat keterangannya sudah diatur secara baku. Dia pun mengatakan, format surat keterangan pengganti ijazah yang dimiliki Rudolf tidak sesuai dengan format baku.

Lain lagi dengan kesaksian rekan Ayeb, Supriyadi. Staf di Dinas Pendidikan Kota Sukabumi ini menceritakan kesaksiannya melihat Kepala Sekolah SMAK Penabur, Martha Christiawati, yang minta maaf di hadapan kadis pendidikan, karena merasa bersalah mengeluarkan surat No.094/1028/SMUK SI/PD/IV/2003 tanggal 26 April 2003 dan Surat Keterangan No. 099/1028/SMUKSI/PD/V/2003 tanggal 2 Mei 2003, yang menyebut Rudolf Mazuoka Pardede sebagai siswa di sekolah SMU Penabur pada ajaran 1957-1960 atau 1959-1962. "Karena setelah dicek, tak ada di nomor induk," ujar Supriyadi, dalam persidangan 1 Juni 2010. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Menanti Pemimpin Baru Takalar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler