Kepada wartawan, Rudy menuturkan, saat ini dirinya masih menunggu penetapan Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta. Setelah dilantik, secara otomatis Jokowi sebagai wali kota akan mengundurkan diri melalui rapat paripurna DPRD. Hal ini dijelaskan dalam PP nomer 32 tahun 2004 soal tidak dibolehkannya rangkap jabatan.
Rudy belum berani bicara banyak tentang dirinya yang akan segera menggantikan posisi Jokowi. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada partai. "Kalau dari masyarakat dan partai menghendaki, saya siap. Kalau tidak, saya enggak akan memaksakan diri," ungkapnya. "Ini masih menunggu proses yang berjalan. Nanti setelah Pak Jokowi mengundurkan diri dan disetujui DPRD, baru kami melangkah," imbuhnya.
Rudy menampik proses pengunduran diri Jokowi akan diganjal DPRD Solo. Dalam UU Pemerintahan Daerah, tidak ada butir yang mengatur wali kota yang masih menjabat dilarang mencalonkan diri menjadi gubernur. Hal tersebut diperkuat PP No.53 Tahun 2010 yang menyatakan PNS tak boleh rangkap jabatan.
"Pak Jokowi mengundurkan diri untuk melayani masyarakat ke tingkat yang lebih tinggi. Seperti halnya Gamawan Fauzi, Fadel Muhammad, Rano Karno. Jadi enggak mungkin ada ganjalan," kata dia.
Dia menambahkan, kemenangan Jokowi di Pemilukada DKI Jakarta adalah kebanggaan bagi PDIP dan warga Solo. Selama ini, PDIP selalu berusaha mengkader anggotanya menjadi seorang pelayan, bukan penguasa. "Seorang kader adalah pelayan. Jokowi telah membuktikannya di Kota Solo. Dan akan ditularkan selama menjadi gubernur Jakarta," tandasnya. (adi/mas/jpnn/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inspektorat Periksa 47 Kepala Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi