Rugi hingga Rp 285 Juta, PT Hasta Kencana Jaya Laporkan 4 Karyawannya

Rabu, 08 Desember 2021 – 20:46 WIB
Penggelapan uang perusahaan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - PT. Hasta Kencana Jaya melaporkan empat karyawannya yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana.

Kuasa hukum perusahaan Mulia Rinda Purba mengatakan empat karyawan tersebut dilaporkan ke Polresta Tangerang yang diduga merugikan perusahaan hingga Rp 285 juta.

BACA JUGA: Bantah Tuduhan Penggelapan, Direksi Kahayan Karyacon Polisikan Balik Mimihetty

Mulia mengungkapkan pihaknya telah mengupayakan mediasi selama dua tahun dengan terduga pelaku yang terdiri dari DY (35), ST (34), LK (31), dan WA (28).

"Namun, ruang mediasi tidak berjalan lancar sehingga pihaknya melaporkan kasus itu ke Polresta Tangerang," kata Mulia dalam keterangan tertulis, Rabu.

BACA JUGA: Kakak Beradik Lakukan Perbuatan Terlarang, tak Tertolong, Keluarga Ikhlas

Dia menjelaskan PT. Hasta Kencana Jaya sempat mengalami goncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan tetap mempertahankan karyawannya.

Adapun beberapa barang bukti yang dilampirkan pihak perusahaan ialah slip gaji, surat keterangan (SK) pengangkatan karyawan, invoice, surat jalan, dan hasil audit keuangan perusahaan.

BACA JUGA: HPM Fokus Genjot Penjualan Honda Civic RS Sedan

"Para terduga pelaku memiliki posisi sebagai admin collection yang bertugas menerima uang kas dari para petugas kolektor," papar Mulia.

Sebelumnya, Mulia telah melayangkan enam surat mediasi kepada terduga pelaku untuk menyelesaikan masalah.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Metro Tangerang, akhirnya mendapatkan pengakuan dari keempat karyawan tersebut, bahwa mereka DY (35), ST (34), LK (31) dan WA (28) telah melakukan penggelapan uang perusahaan berkali-kali," tutur Mulia.

Dia mengungkapkan modusnya ialah menerima uang kas secara kontan lalu menghilangkan dokumen-dokumen yang ada sehingga perusahaan akan sulit melacak alur masuknya uang.

Pelaku juga diduga melakukan koordinasi dengan toko-toko agar membayarkan uang dengan cara transfer ke rekening pribadi atau keluarga pelaku.

"Saat dilakukan penahanan, barulah para pelaku melalui keluarga dan kuasa hukumnya berusaha untuk mencari jalan damai kekeluargaan," tambah Mulia.

Meski begitu, lanjut dia, laporan polisi menjadi jalan terakhir untuk tercapainya keadilan karena sudah cukup lama perusahaan memberikan tenggang waktu.

"Hal ini dilakukan perusahaan agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak terjadi mengulangan tindak pidana serupa di perusahaan," pungkas Mulia Rinda Purba. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Agus Rusmarson Meninggal Dunia Tanpa Baju di Lobi Hotel


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler