jpnn.com, JAKARTA - Kisruh internal PT Kahayan Karyacon makin memanas.
Keempat direksi perusahaan bata tersebut tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Bareskrim Mabes Polri.
BACA JUGA: Dilaporkan Istri Bos Kapal Api, 4 Direksi Kahayan Karyacon Jadi Tersangka Penggelapan
Mereka menyebut sangkaan penegak hukum tersebut didasari kebohongan yang disampaikan Mimihetty Layani, pendiri sekaligus komisaris perusahaan.
“Tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan, justru Mimihetty dan Christeven (putranya) yang meminta jangan ada laporan keuangan,” ujar Franziska Martha Ratu Runturambi selaku pengacara direksi PT Kahayan Karyacon melalui keterangan tertulis, Senin (1/11).
BACA JUGA: Kisruh Pabrik Bata PT Kahayan Karyacon: Ratusan Karyawan Telantar, Pemodal Polisikan Direksi
Seperti diberitakan sebelumnya, Mimihetty dan Christeven melaporkan direksi Kahayan Karyacon ke polisi pada 11 Mei lalu.
Sejak 19 Agustus 2021, keempatnya resmi jadi tersangka kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tersebut.
BACA JUGA: Diterpa Berbagai Isu Miring, Keluarga Soedomo Mergonoto Angkat Bicara
Tidak tinggal diam, direksi Kahayan Karyacon balik melaporkan Mimihetty dan putranya ke polisi atas dugaan penggelapan.
Tuduhan serius tersebut disampaikan kepada Direktorat Pidana Umum Polda Banten pada 29 September 2021.
“Kami sudah berikan bukti permulaan kepada Polda Banten dan saya selaku pelapor langsung diklarifikasi sehingga laporan segera diproses,” ujar Adi Gunawan, kuasa hukum direksi Kahayan Karyacon yang menangani pelaporan tersebut. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Adil