Rugikan Nakes dan Masyarakat, KNPI Desak DPR Batalkan Pengesahan RUU Kesehatan

Selasa, 20 Juni 2023 – 21:04 WIB
Ketua Bidang Kesehatan KNPI Fachrurrozy Basalamah. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta DPR tidak gegabah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Ketua Bidang Kesehatan KNPI Fachrurrozy Basalamah menuturkan bahwa tahapan-tahapan perumusan itu memiliki banyak kejanggalan dan terancam kalah saat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) jika dipaksakan untuk disahkan.

BACA JUGA: Pelaku Usaha Minta Pemerintah Hentikan Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan

RUU Kesehatan ini direncanakan akan diaagkan dalam rapat paripurna, Rabu (21/6) besok.

"Proses penyusunan RUU Kesehatan ini seperti UU Cipta Kerja. Artinya, kalau DPR tetap memaksakan pengesahannya artinya mengulangi kesalahan sama, UU Kesehatan akan diputus inskontitusional karena cacat formal dan cacat prosedur," ucap Fachrurrozy dalam keterangannya, Selasa (20/6).

BACA JUGA: FSP RTMM-SPSI Sampaikan 3 Tuntutan Soal Penolakan Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

Menurut dia, proses penyusunan RUU Kesehatan berformat sapu jagat (omnibus law) serta tidak transparan. Situs web resmi DPR pun tidak memuat draf yang lebih jelas.

"Memang berbagai OP (organisasi profesional) kesehatan sempat diundang, baik oleh pemerintah melalui Kemenkes maupun DPR, tetapi aspirasinya diabaikan. Lalu, RUU Kesehatan ini mengakomodasi kepentingan siapa?" tanyanya.

Pria yang akrab disapa Ozy ini juga menyoroti beberapa materi di dalam RUU Kesehatan.

Dia mencontohkan, dengan tidak adanya klausul tentang OP, bakal berdampak serius terhadap keluhuran profesi tenaga kesehatan (nakes) ke depannya.

"Bayangkan jika ada oknum dokter melakukan malpraktik saat OP tidak lagi diatur. Artinya, pengendalian terhadap kualitas SDM kesehatan di internal melalui OP semakin buruk prosesnya pada masa depan,” tutur Ozy.

Dia menambahkan bahwa masyarakat juga bakal semakin merugi dalam pelayanan kesehatan.

Hal ini lantaran tidak ada lagi aturan tentang belanja wajib (mandatory spending) dalam RUU Kesehatan.

"Ketika mandatory spending dihapus, saya khawatir efek dominonya terhadap pelayanan kesehatan ke depannya, termasuk dengan alokasi anggaran BPJS Kesehatan. Ketika mandatory spending ini dihapus, artinya alokasi anggaran sektor kesehatan bukan lagi prioritas,” tambahnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Kesehatan   KNPI   kesehatan   nakes  

Terpopuler