Rugikan Negara, Divestasi PT NNT Dilaporkan ke KPK

Selasa, 15 Mei 2012 – 08:25 WIB
JAKARTA - Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dipermasalahkan banyak pihak sejak lama dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/5). Sebagai pihak pelapor, ICW (Indonesian Corruption Watch) menilai ada kongkalikong antara pengusaha dan pejabat pemerintah dalam kasus tersebut sehingga merugikan negara hingga Rp 361 miliar.
 
Selain melaporkan dugaan penilepan uang negara, ICW juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum pada pelepasan saham atau divestasi 24 persen saham PT NNT. ICW menilai, sejak awal divestasi tersebut menyimpan banyak masalah karena diawali dengan proses pembentukan perusahaan patungan tanpa dasar hukum. Di mana, BUMD pembeli saham PT NNT diwakili PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang menggandeng PT Multi Capital milik Grup Bakrie melalui anak perusahaannya PT Bumi Resources Tbk.

"Proses pembentukan BUMD cacat hukum, seharusnya ada perda untuk provinsi dan kabupaten Sumbawa. Perda tahun 2010 hanya untuk provinsi NTB," kata Koordinator Divisi Pengawasan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, usai melapor ke KPK didampingi Koordinator ICW Danang Widoyoko.

Dikatakan Firdaus, sejak ada divestasi di mana DMB yang menyertakan mitra swasta, terjadi kerugian negara yang berupa berkurangnya dividen yang seharusnya masuk ke kas negara. Disebutkan, ada kekurangan penerimaan negara dalam realisasi penerimaan dividen hingga tahun anggaran 2011.
 
Kekurangan penerimaan dividen tersebut ditemukan ICW setelah membaca laporan keuangan PT Bumi Resources Mineral, induk perusahaan yang menaungi PT Multi Capital dan laporan penerimaan dividen PT DMB.

Berdasarkan kedua laporan tersebut, total dividen yang diterima konsorsium PT DMB tahun 2011 sekitar USD 34 juta. Sementara, laporan PT Bumi Resources, utang PT DMB hingga tahun buku 2011 justru membengkak menjadi USD 26,6 juta atau sekitar Rp 241 miliar. Jika dikurangkan dengan utang, maka nilai dividen sebenarnya yang diterima pemerintah NTB dari kepemilikan saham 6 persen pada PT NNT hanya USD 7,4 juta atau sekitar Rp 66,9 miliar. "Jadi realisiasi penerimaan dividen hingga 2011 berkurang sekitar USD 39 juta atau Rp 361,161 miliar," kata Firdaus.

ICW mendesak supaya keuntungan yang seharusnya diterima pemerintah namun digerogoti hingga berkurang banyak supaya diusut tuntas oleh KPK. ”Harus ada pengusutan langsung oleh KPK dengan memeriksa pihak-pihak terkait,” katanya.

Menurut hasil analisis ICW, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat daerah di provinsi NTB maupun di tingkat kabupaten dalam pembentukan PT DMB adalah salah satu penyebab kerugian negara tersebut. Dia mendesak KPK untuk turun tangan mengusut hal tersebut dengan memeriksa para pejabat daerah setempat dan para pemilik perusahaan yang terlibat dalam divestasi tersebut. Yaitu, Gubernur NTB, Bupati Sumbawa, Bupati Sumbawa Barat serta sejumlah pejabat masuk dalam jajaran direksi di PT DMB. ”KPK harus mulai masuk dari proses pembuatan raperda. KPK harus periksa gubernur, bupati serta pejabat yang ditunjuk menjadi perwakilan di BUMD," kata Firdaus.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasinya, Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto menegaskan, bahwa tidak ada pelanggaran baik dalam proses divestasi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) maupun dalam proses pembagian dividen untuk pihak pemerintah daerah (Pemda).  “Kami clear, bersih. K ami  melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Andi saat dihubungi INDOPOS (JPNN Grup), Senin (14/5).

Andi menjelaskan, berkaitan dengan pembagian dividen, hal itu mengacu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan Peraturan Daerah tentang PT DMB. Selain itu, mengacu kepada saldo kas yang tersedia. Lebih jauh Andi menyatakan, dividen yang dibagikan adalah laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan  biaya-biaya. Dividen dibagikan kepada pemegang saham 90 persen setelah dikurangi pajak dan operasional perseroan.  “Dividen yang dibagikan sampai tahun 2011 kepada pemegang saham senilai Rp292.749.879.674 (Rp292 miliar) dan langsung ditransfer ke rekening kas daerah masing- masing pemegang saham,” papar Andi.
 
Andi Hadianto menegaskan, dasar hukum PT DMB adalah Perda No.4 /2010 tentang PT DMB, sedang penyertaan modal pada PT.DMB selain ditetapkan dalam perda penyertaan modal juga ditetapkan dalam Perda APBD yang di tetapkan bersama oleh legislatif dan eksekutif masing-masing Pemda.

Lebih lanjut Andy mengatakan, proses divestasi saham asing adalah untuk pertama kali di Indonesia di mana pemda dapat ikut memiliki saham dgn tanpa menggunakan dana APBD, dan justru memberikan manfaat bagi daerah. “Learning by doing lah. Toh kan belum ada contohnya,” ujar Andy.

Sebelumnya Andy juga menyangkal kesaksian Direktur NTT Martiono di Mahkamah Konstitusi soal dividen. “Sangat disayangkan bahwa Martiono tidak menjelaskan secara detil sesuai fakta hukum bahwa manfaat yang diperoleh oleh Pemda sebesar 38 juta dolar AS merupakan hasil negosiasi pada saat proses jual beli 10 persen saham divestasi NNT,” pungkasnya.

Secara terpisah, KPK mengaku sudah bergerak untuk menangani dugaan korupsi dalam divestasi saham PT NNT tersebut. Komisi pimpinan Abraham Samad itu bahkan sudah mengumpulkan data untuk mengungkap dugaan korupsi divestasi saham perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dihubungi, Senin (14/5). "Sedang dalam kompilasi data untuk  didalami," kata Busyro. Namun, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu masih belum bersedia merinci bidikan KPK dalam kasus itu. Busyro menegaskan, prosesnya masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Apakah ada unsur penyelenggara negara dalam dugaan korupsi itu? Busyro juga belum berani memastikannya. "Belum sejauh itu," kilahnya. (rko/dms/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Teken Kontrak dengan Garuda dan SAA

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler