Rugikan Negara Rp700 Miliar, IPW Tak Ingin Kasus Pesawat Merpati Kedaluwarsa

Kamis, 15 Agustus 2024 – 23:40 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegus Santoso bersama advokat Deolipa Yumara. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegus Santoso kembali mengungkit dugaan korupsi pengadaan 15 pesawat MA-60 oleh PT Merpati Nusantara Airlines senilai Rp2,13 triliun atau USD 232,443 juta.

Kasus ini penting untuk diungkit lantaran lamanya proses hukum atas kasus tersebut dinilai berjalan di tempat. Sebab, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya kerugian pada proyek tersebut, kata Sugeng, sudah terungkap sejak 2011 silam.

BACA JUGA: 10 BUMN Bersinergi Dukung Restrukturisasi Bisnis Merpati Airlines

"Tidak ada salahnya kita ungkit kembali jadi semua data yang disampaikan kalau ini terkonfirmasi, kita harus tarik itu perkara untuk supaya dugaan permainan patgulipat kongkalikong yang dilakukan oleh pengusaha dengan negara melalui kewenangannya pejabat itu bisa dibongkar," kata Teguh dalam acara diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (15/8).

Teguh menjelaskan proyek tersebut terindikasi adanya penggelumbungan dana atau mark up, bahkan prosesnya pun yang semula B to B (business to business) dimanipulasi menjadi G to B (government to business).

BACA JUGA: Merpati Airlines Berencana Terbang Lagi di 2019

"Bahwa harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, adalah sebesar USD11,2 juta, diduga digelembungkan dan/atau di-mark up menjadi USD14,3 juta per unit,"ucapnya.

Berdasarkan penghitungan kurs saat ini, imbas dari adanya tindakan culas tersebut negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA: Diputus tak Pailit, Merpati Airlines Bakal Beroperasi Lagi?

"Apalagi ini uang negara, kalau dikurs dengan uang sekarang itu kerugiannya hampir sekitar Rp700 miliar dan kita harus ungkap," tegas dia.

Sugeng mendorong Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mengajukan gugatan praperadilan atas proses hukum kasus ini yang mandek di Kejaksaan Agung.

"Ini sengaja diungkap supaya mengingatkan kepada aparat penegak hukum agar kasus ini tidak kadaluarsa. Kalau berdasarkan penghitungan saya itu kedaluwarsa 2027," kata dia.

Menurut dia, 2027 itu tinggal beberapa tahun lagi.

"Dua tahun setengah lagi. Ini bisa hilang dan orang-orang yang menikmati uang itu berharap ini kedaluwarsa," kata dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merpati Airlines tak Jadi Pailit, Karyawan Sujud Syukur


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler