Diputus tak Pailit, Merpati Airlines Bakal Beroperasi Lagi?

Kamis, 15 November 2018 – 17:31 WIB
Ilustrasi Merpati Airlines. Foto: JPC/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Rabu (14/11) mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Lalu apakah maskapai Merpati Airlines bakal segera beroperasi?

BACA JUGA: Merpati Airlines tak Jadi Pailit, Karyawan Sujud Syukur

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan, saat ini surat izin usaha angkutan niaga berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT. Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku.

"Karena sudah lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi," ujar Polana.

BACA JUGA: Ratusan Karyawan Mulai Resah Maskapai Merpati Dipailitkan

Namun, bila Merpati ingin beroperasi lagi mereka harus mengantongi izin usaha dan mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya," jelas Polana.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Merpati Airlines Tetap Terbang Atau Mati? Tunggu 20 Juli

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penemuan Bangkai Pesawat di Hutan Bikin Heboh


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler