JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mendesak Anas Urbaningrum segera menyampaikan surat pengunduran diri kepada Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sehingga, pengunduran diri tersebut bisa langsung diproses oleh majelis yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ya kalau sudah mundur harusnya kasih surat dong ke Majelis Tinggi. Kita tunggu suratnya jangan lama ya, biar paripurna kita" ucap Ruhut di DPR, Jakarta, Selasa (26/2).
Namun demikian, ia mengapreasiasi langkah yang diambil oleh Anas. Pasalnya begitu mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia langsung mengundurkan diri.
"Saya berterima kasih karena dia (Anas) sudah kembali ke jalan yang benar walaupun lambat tapi Anas sudah mencontohkan seperti Andi yang mundur usai jadi tersangka," ucap Ruhut.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa menilai Anas tidak memiliki kewajiban untuk membuat surat pengunduran diri. Pasalnya ia sudah menyatakan berhenti.
"Menurut saya karena sudah menyatakan berhenti tidak ada keharusan (membuat surat pengunduran diri)," kata Saan Mustopa yang juga wakil Sekjen Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, Anas mengatakan bahwa karena dirinya berstatus tersangka, maka ia akan berhenti sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. "Ini bukan soal jabatan dan posisi, tapi ini adalah soal standar etik pribadi saya itu. Karena itu karena sudah menyandang tersangka, maka saya menyatakan mundur," kata Anas.
Anas lantas mengatakan bahwa standar etiknya sangat cocok dengan Pakta Integritas yang baru saja ditandatangi oleh pada pengurus Demokrat.
"Saya di sini seminggu lalu menandatangani pakta integritas. Tapi sebenarnya dengan atau tanpa pakta integritas, saya akan berhenti sebagai Ketum Partai Demokrat," ujar Anas.
"Saya sampaikan selamat berjuang bagi kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia, bekerjalah sesuai dengan pilihan yang merdeka," kata dia.(gil/jpnn)
"Ya kalau sudah mundur harusnya kasih surat dong ke Majelis Tinggi. Kita tunggu suratnya jangan lama ya, biar paripurna kita" ucap Ruhut di DPR, Jakarta, Selasa (26/2).
Namun demikian, ia mengapreasiasi langkah yang diambil oleh Anas. Pasalnya begitu mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia langsung mengundurkan diri.
"Saya berterima kasih karena dia (Anas) sudah kembali ke jalan yang benar walaupun lambat tapi Anas sudah mencontohkan seperti Andi yang mundur usai jadi tersangka," ucap Ruhut.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa menilai Anas tidak memiliki kewajiban untuk membuat surat pengunduran diri. Pasalnya ia sudah menyatakan berhenti.
"Menurut saya karena sudah menyatakan berhenti tidak ada keharusan (membuat surat pengunduran diri)," kata Saan Mustopa yang juga wakil Sekjen Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, Anas mengatakan bahwa karena dirinya berstatus tersangka, maka ia akan berhenti sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. "Ini bukan soal jabatan dan posisi, tapi ini adalah soal standar etik pribadi saya itu. Karena itu karena sudah menyandang tersangka, maka saya menyatakan mundur," kata Anas.
Anas lantas mengatakan bahwa standar etiknya sangat cocok dengan Pakta Integritas yang baru saja ditandatangi oleh pada pengurus Demokrat.
"Saya di sini seminggu lalu menandatangani pakta integritas. Tapi sebenarnya dengan atau tanpa pakta integritas, saya akan berhenti sebagai Ketum Partai Demokrat," ujar Anas.
"Saya sampaikan selamat berjuang bagi kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia, bekerjalah sesuai dengan pilihan yang merdeka," kata dia.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Ribu Kader NasDem Mundur, Disebut Hanya Provokasi
Redaktur : Tim Redaksi