JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengaku sedih mendengar kabar ditetapkannya Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Ruhut mengungkapkan, banyak pihak menghubunginya guna meminta Anas menepati janji untuk digantung di Monas jika terbukti korupsi Hambalang.
"Ribuan yang nelepon menanyakan kapan Anas siap digantung. Aku bilang janganlah, kasihan dia (Anas, red). Aku sedih, coba dia dengar nasihat saya untuk legowo mundur," kata Ruhut saat dihubungi, Jumat (22/2).
Menurut Ruhut dengan penetapan tersangka Anas maka otomatis Partai Demokrat akan melakukan Kongres Luar Biasa (KLB). Menurutnya, kini kendali PD sepenuhnya di tangan Majelis Tinggi PD yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono.
Seperti diketahui, Anas terhitung mulai Jumat (22/2) menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan Sprindik tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Padahal jauh-jauh hari sebelumnya, Anas pernah meminta KPK tak perlu mengusutnya terkait dugaan korupsi Hambalang. Anas menyebut kasus Hambalang hanya karena ocehan tak berdasar dari mulut Nazaruddin.
Anas bahkan pernah sesumbar bahwa dirinya siap digantung di Monas jika terbukti menerima serupiah pun dari proyek Hambalang. Namun kini, KPK menjerat Anas dengan sangkaan menerima hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.(gil/jpnn)
"Ribuan yang nelepon menanyakan kapan Anas siap digantung. Aku bilang janganlah, kasihan dia (Anas, red). Aku sedih, coba dia dengar nasihat saya untuk legowo mundur," kata Ruhut saat dihubungi, Jumat (22/2).
Menurut Ruhut dengan penetapan tersangka Anas maka otomatis Partai Demokrat akan melakukan Kongres Luar Biasa (KLB). Menurutnya, kini kendali PD sepenuhnya di tangan Majelis Tinggi PD yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono.
Seperti diketahui, Anas terhitung mulai Jumat (22/2) menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan Sprindik tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Padahal jauh-jauh hari sebelumnya, Anas pernah meminta KPK tak perlu mengusutnya terkait dugaan korupsi Hambalang. Anas menyebut kasus Hambalang hanya karena ocehan tak berdasar dari mulut Nazaruddin.
Anas bahkan pernah sesumbar bahwa dirinya siap digantung di Monas jika terbukti menerima serupiah pun dari proyek Hambalang. Namun kini, KPK menjerat Anas dengan sangkaan menerima hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Minta Kader Doakan Anas
Redaktur : Tim Redaksi