jpnn.com - JAKARTA - Satu per satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anas Urbaningrum dipatahkan oleh keterangan saksi di dalam sidang mantan ketua umum Partai Demokrat itu.
Ini terjadi ketika terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah di proyek Hambalang itu mendapat giliran bertanya pada para saksinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (7/8).
BACA JUGA: Fungsikan Kantor Transisi, Jokowi Dinilai Sakiti Pendukung Prabowo
Anas 'menguliti' sejumlah dakwaan jaksa kepada enam dari delapan saksi terkait kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Ia memulai dari rentetan bagi-bagi uang dalam rangka pertemuan seluruh pendukung Anas yang jumlahnya miliaran, sampai jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang jumlahnya berbeda.
BACA JUGA: Bus Transjakarta Patah, Jokowi Curiga Karena Karatan
"Setahu saya DPC Demokrat itu 490, kalau disebut 530 saya enggak tahu darimana lagi itu," kata saksi Saan Mustopa saat ditanya Anas.
Ada juga dakwaan jaksa soal posko kubu Anas di Senayan City dan Ritz Charlton yang dibantah oleh saksi. "Saya jelaskan kita tidak ada posko. Karena pertemuan tidak hanya di Sency," jawab saksi Mirwan Amir tegas.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Bupati Karawang
Bahkan, Ruhut Sitompul sampai mengeluarkan kata andalannya saat terus ditanya Anas soal isi BAP yang menyebutkan namanya.
"Saya tidak tahu soal duit-duit itu pak, pening saya. Saya enggak ngerti ini semua pak," keluh Ruhut disambut tawa pengunjung sidang.
Begitupun dua saksi lainnya, yakni Herlas dan juga Pasha yang masuk dalam barisan Anas dikongres juga mengaku tidak pernah menerima uang dan juga posko.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Anas disebut menjadikan apartemen Senayan City dan Ritz Chalton sebagai posko. Di tempat itu dikumpulkan seluruh Ketua DPC untuk mendukung Anas.
Juga disebutkan soal rentetan penerimaan duit Rp 84,515 miliar dan USD 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010.
Total duit yang diterima itu digunakan antara lain untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence yang disewa 6 bulan pada 18 Januari 2010-17 Juli 2010 sebesar USD 30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010 sebesar US$ 5,170. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Baru Wajib Lanjutkan Agenda Reformasi Birokrasi
Redaktur : Tim Redaksi