jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan, Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul bisa dijatuhi hukuman pidana atas perbuatannya. Jika terbukti bersalah, ada dua kemungkinan hukuman yang bakal diterima putra Ahmad Dhani tersebut.
"Jadi tahanan anak. Kalau enggak, berada di bawah pengampuan lembaga anak," kata Ruhut di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
BACA JUGA: Terima Uang Fathanah, Sang Kakak Berurusan dengan KPK
Menurut dia, kasus kecelakaan yang menjerat Dul merupakan suatu musibah. Meski begitu, Dul harus tetap menjalankan proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
"Enggak ada yang kepingin celaka. Enggak ada. Tapi hukum harus tetap ditegakan," kata Politisi Partai Demokrat ini.
BACA JUGA: Politisi PKS Curhat Mobil Kredit Disita KPK
Seperti diketahui, penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Lancer Evo B 80 SAL yang dikendarainya di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) dini hari.
Sebagai tersangka, Dul dikenai pasal 310 ayat 1,2,3, dan 4, karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan, orang lain luka ringan, berat, hingga meninggal dunia.
BACA JUGA: Bergaya Saat Difoto, Jazuli Ditegur Hakim
Namun karena Dul masih di bawah umur (berusia 13 tahun) maka selama menjalani proses hukum, ia mendapat perlakuan khusus berupa perlindungan dan pendampingan sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirikan Perusahaan, Fathanah Bidik Proyek Kementan
Redaktur : Tim Redaksi