jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan poin-poin di UU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR, melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ruhut mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para-pakar hukum juga sudah mempersilakan bagi penolak UU dengan konsep omnibus law itu menempuh cara-cara yang konstitusional ke MK.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Demo FPI, Adian Lebih Bijak dari Prabowo, Grup WA KAMI Bikin Kaget
"Semua pedemo itu tolonglah positif thinking. Aku juga kan dari dulu bilang kan ke MK saja. (Jangan anggap) seolah-seolah MK itu, karena pernah ketemu presiden, MK hasil fit and proper test daripada DPR, jadi mereka hanya stempel, tidak!" ucap Ruhut saat diwawancara jpnn.com, Sabtu (11/10).
Politikus yang sudah puluhan tahun menjalani profesi sebagai pengacara ini menegaskan bahwa MK merupakan lembaga yang ada lahir di era reformasi. Orang-orang yang menjadi hakim konstitusi juga figur-figur hebat.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Masih Punya Nyali untuk Demo? Sudahlah
"Mereka orang-orang hebat, enggak ada yang bisa kendalikan. Selalu hatinya yang bicara. Karena itu, hormati MK, patuh, silakan (judicial review-red), di sana kita berdebat," tegasnya.
Apalagi persidangan-persidangan di MK dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga, lembaga yang kini dipimpin Anwar Usman tidak patut dicurigai dan diragukan independensinya.
"Jadi silakan saja, jangan curiga sama MK. MK tidak perlu dicurigai. Jangan. Mereka itu orang profesional, mereka pakar-pakar di bidangnya. Sembilan hakim MK itu, kita bangga," pungkas Ruhut Sitompul.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam