Rumah Aman di Luar Koordinasi LPSK Melanggar Aturan

Senin, 28 Agustus 2017 – 16:09 WIB
Anggota Komisi XI Misbakhun. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Misbakhun mengatakan, pengadaan rumah aman di luar koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melanggar aturan perundang-undangan.

“Jelas disampaikan tadi, apabila ada pengadaan di luar koordinasi mengadakan rumah aman di luar koordinasi dengan LPSK itu adalah sebuah pelanggaran menurut UU,” kata Misbakhun usai rapat dengan LPSK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

BACA JUGA: Ketua DPR RI Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Tantowi Ahmad/Lilyana Natsir

Misbakhun mencontohkan, salah satu yang terjadi adalah yang menimpa saksi suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Niko Panji Tirtayasa yang dibawa ke rumah aman oleh KPK tanpa ada koordinasi dengan LPSK.

“Kemudian, kalau dilihat dari kondisi rumah aman yang diberikan KPK kepada Niko Panji Tirtaya melanggar syarat-syarat pengadaan rumah aman yang diatur oleh ketentuan yang ada,” ujar Misbakhun.

Sebab, bangunan yang disebut rumah aman itu ada akses jalan raya, dilintasi kendaraan, ada alat pemadam kebakaran dan lainnya. Nah, kata Misbakhun, itu saja sudah tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Sindikat Saracen Terbongkar, DPR: Bukti Ancaman Siber Makin Serius

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, kalau membawa saksi di rumah aman tanpa koordinasi dengan KPK itu adalah penyekapan, perampasan kebebasan terhadap seseorang oleh lembaga.

“Ini adalah sebuah pelanggaran HAM di mana orang dirampas kebebasannya untuk kemudian disuruh bersaksi. Apalagi saksinya itu adalah sebuah kesaksian yang palsu yang tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung,” paparnya.

BACA JUGA: DPR Heran, KPK Cuma Mampu OTT

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, komisi antirasuah tidak akan mampu berjalan baik tanpa ada kerja sama dengan lembaga lain. Dia menjelaskan, filosofi dasar reformasi adalah menjunjung tinggi prinsip demokrasi, hukum dan HAM. Karena itu tidak boleh ada lembaga negara yang merasa super atau lebih tinggi dari yang lain.

“Penegakan hukum berjalan baik tanpa tipu menipu, (harus) dikontrol oleh lembaga lain sehingga tidak terfragmentasi,” kata Agun.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Pendidikan di Daerah Masih Belum Penuhi SNP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler