Rumah dan Kantor Pengacara Dibakar

Minggu, 04 November 2012 – 19:42 WIB
SIANTAR – Rumah kontrakan milik Suhendro (30) di Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya II, Kecamatan Siantar Martoba, dibakar orang tak dikenal (OTK).

Diketahui, rumah itu salama ini dijadikan tempat tinggal dan kantor pengacara Kolahman saragih SH MH. Informasi dihimpun Metro Siantar (Grup JPNN), pembakaran rumah ini dilakukan Jumat (2/11) dinihari dan baru diketahui Suhendro Jumat pukul 07.00 WIB. Saat itu, salah satu tetangga yang berada di sekitar kontrakan korban melihat pintu kontrakan korban menghitam seperti bekas dibakar. Selain itu, kaca nako jendela kontrakan juga pecah.

Melihat kejadian ini, tetangga korban ini lalu bergegas ke rumah Suhendro yang berjarak sekitar 700 meter dari lokasi kontrakan. Tidak lama kemudian, Suhendro pun datang melihat kontrakannya itu. Suhendro melihat pintu masuk bagian depan terbakar. Begitu juga kaca nako pecah dan kursi sofa yang berada di dekat jendela juga ikut dibakar.

Suhendro menduga, pelaku yang membakar rumahnya memasukkan kain pel di bawah pintu masuk dan membakar kain pel tersebut hingga pintu rumahnya terbakar. Begitu juga dengan sofa, diduga dibakar dengan cara yang sama. Api berasal dari kain pel yang sengaja dimasukkan ke dalam rumah dan kemudian kursi sofa itu dibakar.

Saat Suhendro tiba, sisa kayu kain pel masih terlihat di lokasi. Melihat kejadian ini, setelah berembuk dengan keluarganya, tidak lama kemudian, Suhendro melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Martoba sekira pukul 10.00 WIB. Keterangan Suhendro kepada polisi, kontrakan itu selama ini ditempati Kolahman Saragih. Kolahman mengaku sebagai pengacara. Hanya saja, kontrakan itu jarang ditempati oleh yang bersangkutan. Dia mengakui masa kontrak Kolahman di rumah itu belum habis atau masih berlaku beberapa bulan ke depan.

Hanya saja, hubungan dia dengan Kolahman tidak baik disebabkan ada masalah bisnis beras di antara keduanya yang tidak kunjung beres. Suhendro juga mengaku sudah ada orang lain yang memberitahukan kepadanya mau mengontrak rumah tersebut yaitu Sarimin Hariady. Sarimin telah menemuinya, hanya saja, keputusannya atau tidak belum diberikan kepada Sarimin terkait rencana mengontrak rumah tersebut.

Ditemui di Mapolsek kemarin sore, Sarimin menyebutkan, saat kejadian, dia tidak berada di tempat. Namun empat hari belakangan ini, dia sudah memasukkan sebagian barangnya ke dalam kontrakan tersebut. Pengakuannya, dia sudah berjumpa dengan Kolahman dan mereka sudah sepakat terkait kontrakan itu.

“Saya bisa menempati rumah itu dengan syarat, saya yang melunasi enam bulan kontrakan rumah yang belum dibayar Kolahman. Saya sudah jumpa sama Kolahman dan sudah saya bayarkan uang kontrakan yang enam bulan sisanya itu. Sama pemilik kontrakan Pak Suhendro, juga sudah saya beritahu kalau saya mau nyewa. Memang belum ada jawaban jelas saat itu dari Pak Suhendro,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, dia berharap kepada polisi agar menyelesaikan masalah ini segera. Dia rela tidak jadi mengontrak di rumah tersebut dengan syarat uang kontrakan yang sempat diberikannya kepada Kolahman, dikembalikan lagi kepadanya.

Sementara Kolahman Saragih belum bisa dimintai keterangan terkait masalah ini. Dihubungi melalui telepon seluler, Kolahman tidak kunjung mengangkat telepon selulernya. Begitu juga pesan pendek yang dikirimkan, tidak kunjung dibalas oleh yang bersangkutan.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Mukson, membenarkan laporan pengaduan Suhendro. Mereka masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran rumah Suhendro. Kerugian ditaksir Rp4 juta karena pintu dan kursi sofa miliknya sempat terbakar. “Motif pembakaran masih kita selidiki. Memang ada masalah kontrakan rumah antara pemilik rumah Suhendro dengan dua orang pengontrak rumah. Kolahman sebagai pengontrak lama dan Sarimin sebagai pengontrak baru,” jelasnya. (ral)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Mobil Mengaku Tentara Pangkat Kolonel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler