Rumah di Jalan Gatot Subroto Itu Bikin Penasaran, Setelah Diperiksa, Oh Ternyata

Sabtu, 16 Mei 2020 – 21:44 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Polisi Jhony Edizzon Isir memberikan keterangan mengenai pengungkapan narkoba. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Sebuah rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan narkoba jenis ganja di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara digerebek polisi, Jumat (15/5) sore.

Kapolrestabes Medan Kombes Polisi Jhony Edizzon Isir, di Medan, Sabtu, mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 240 bal ganja yang dibungkus lakban coklat, dengan berat 240 kg.

BACA JUGA: Oalah Dikira Senang Berkebun di Rumah, Ternyata yang Ditanam Ganja

Ia menyebutkan, polisi juga mengamankan 4 orang tersangka sebagai pengedar, yakni US, 54, penduduk Jalan M Idris Gang Kandang, Kecamatan Medan Petisah, MR, 47, penduduk Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Petisah, NG, 45, penduduk Jalan Sendok Medan, dan SR, 59, warga Kabupaten Labuhan Batu.

"Pengungkapan jaringan narkoba itu Jumat (15/5) sore. Petugas menerima informasi yang disampaikan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh yang akan diperdagangkan di Kota Medan," ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi.

BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Nekat Berbuat Terlarang di Rumah

Edizzon menjelaskan, dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut, Polrestabes Medan memburu IS, seorang pemasok ganja Aceh yang saat ini masih status DPO.

Dalam pegungkapan ratusan kilogram ganja itu, dan mampu menyelamatkan 1,2 juta warga dari penggunaan ganja.

BACA JUGA: Pembunuh Wanita di Pantai Itu Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya

"Ini dampaknya sangat luar biasa, kami tidak main-main dalam perdagangan narkotika tersebut yang dapat merusak generasi muda," katanya.

BACA JUGA: 3 Wanita dan 1 Pria Digerebek saat Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Indekos

Kapolrestabes menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler