Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata

Selasa, 11 Januari 2022 – 02:10 WIB
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata (tengah) didampingi Waka Polres Mimika Kompol Sarraju dan Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansyur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau, Senin (10/1/2021). ANTARA/Evarianus Supar

jpnn.com, TIMIKA - Tim Satres Narkoba Polres Mimika baru-baru ini membongkar kasus pabrik narkoba jenis tembakau sintetis di pusat Kota Timika.

Menurut Kapolres Mimika AKBP Era Adhinata, lokasi pabrik narkoba itu berada di Jalan Patimura, Gang Toba, Kelurahan Inauga Sempan, Distrik Mimika Baru.

BACA JUGA: Pengumuman, DN Dicari Anak Buah AKBP Setiyawan Eko, Menyerahlah!

Saat penggerebekan oleh tim Satres Narkoba pada Jumat (7/1) lalu, polisi menangkap tiga pemuda berinisial ISM alias Irfan, AB alias Alfin dan YVR alias Viki.

"Di awal tahun baru 2022 ini Satuan Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis," kata AKBP Era Adhinata.

BACA JUGA: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Anak Buah Firli Bahuri Bakal Lakukan Ini

Perwira menengah Polri itu menyebut narkotika jenis tembakau sintetis selama 2021 lalu mulai marak beredar di Kota Timika.

Dia pun mengapresiasi kinerja anak buahnya yang telah membongkar jaringan pemasok maupun tempat produksi narkoba tersebut.

BACA JUGA: Dukun Cabul Ini Minta 3 Korban Buka Celana untuk Pasang Jimat, Terjadilah

"Mengingat peredaran narkoba di Timika akhir-akhir ini terus meningkat drastis, terutama penggunaan tembakau sintetis," kata AKBP Era Adhinata.

Ketika penggerebekan, polisi menemukan barang bukti yang digunakan para pelaku untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Barang bukti itu berupa kompor listrik, tembakau gayo, gelas takar, alat kutek dan cengkeh. Disita juga telepon genggam dan buku rekening milik para pelaku.

Pada buku rekening para pelaku, ditemukan adanya transaksi uang masuk dengan nilai fantastis mencapai Rp 300 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mulai memproduksi narkotika tembakau sintetis itu sejak bulan Mei 2021.

Modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram itu ialah dengan penjualan secara daring dan juga menggunakan sistem tempel.

BACA JUGA: Para Preman Ini Ditangkap Tim Siluman, Ada yang Anda Kenali?

"Sistem tempel dengan menempatkan tembakau sintetis pada satu tempat, kemudian di foto lokasinya lalu dikirim lagi ke bosnya. Nanti penjual akan mengambil sesuai dengan alamat yang dikirim melalui instagram," beber AKBP Era

Dia pun menerangkan harga pasaran tembakau sintetis tersebut untuk paket berukuran kecil sebesar Rp 150.000.

Sasaran utama penjualan dan konsumsi tembakau sintetis itu terutama pada kalangan orang muda di Kota Timika.

BACA JUGA: Jayawijaya Mencekam, 2 SSK TNI Dikerahkan Meredam Amarah Massa

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 113, dan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 32 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler