jpnn.com, JAKARTA - Rumah di Perumahan Bukit Golf, Kelurahan Lekong Wetan, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), disatroni kawanan perampok.
Para pelaku menggasak brankas berisi uang Rp 5 miliar.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil yang Angkut Uang Rp 5,6 M di Padang
Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian mengejar para pelaku dan melakukan penangkapan.
"Pelaku merupakan sindikat spesialis pencurian brankas yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp 5 miliar kemudian emas batangan 1 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu.
BACA JUGA: Pelaku Perampokan Wanita Asal Bandung Ternyata Pacar Korban
Ade Ary menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/11) pukul 1.45 WIB.
“Peristiwanya berawal dari saksi asisten rumah tangga satu dan dua, melihat ada brankas yang hilang kemudian melaporkan kepada korban, setelah itu ditindak lanjuti dan berhasil terungkap,” katanya.
BACA JUGA: Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
Hasil rekaman CCTV didapati pelaku berjumlah tiga orang, mengenakan topi, masker, jaket bertudung, celana pendek, melewati halaman rumah secara mengendap-endap dan tidak menggunakan alas kaki.
"Para pelaku terlihat melompati pagar dan berjalan menyusuri jalan sisi kolam renang rumah korban," ucapnya.
Ade Ary menyebutkan sementara ini pelaku telah diamankan berinisial AH yang berperan sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Waras, Sumsel, kemudian W asal Jasinga, Kabupaten Bogor perannya penadah hasil curian.
"Kemudian, ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob, dua di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai joki ini sedang diburu dan dikejar oleh Subdit Resmob," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan satu handphone Samsung, sebelas lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, uang pecahan Rp 65 juta, satu buah ponsel, satu buah sepeda motor, serpihan brankas dan 12 plastik pelindung emas Antam.
"Para tersangka dijerat 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP dengan pasal pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," ucap Ade Ary. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti