Rumah Digerebek Brimob, Pengedar Sabu Berhasil Kabur

Sabtu, 14 Februari 2015 – 17:34 WIB
Aparat Satresnarkoba Polres Tarakan menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah EP, Sabtu (14/2). Foto: Ipunk/Bulungan Post/JPNN

jpnn.com - TARAKAN – Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tarakan cukup mengkhawatirkan. Bahkan, residivis kasus narkoba yang menghirup udara bebas tahun lalu kembali tersandung kasus yang sama.

Residivis tersebut diketahui berinisial EP (31), warga Jalan Imam Bonjol Markoni, RT 23 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kalimantan Utara. Kini residivis narkoba menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tarakan.

BACA JUGA: Maling Ini Cukup Berani, Bobol Rumah Kanit Intel

EP berhasil kabur dari Satresmob Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim Tarakan ketika akan digerebek di kediamannya, Sabtu (14/2) dinihari, sekitar pukul 00.30 wita.

Satresmob Detasemen C Pelopor Brimob awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai memiliki, menyimpan serta mengedarkan psikotropika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Astaga, Kakek 81 Tahun Hamili Cucu Sendiri

"Setelah mendapatkan laporan itu unit Intelmob langsung menuju ke rumah EP dan melakukan pengamatan. Namun sesaat, keluar dari dalam rumah seorang pria," jelas Kepala Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim, Kompol Dieono Hendro Widodo, Sabtu (14/2).

Dieono menjelaskan, tim juga melakukan interogasi singkat dan penggeledahan badan kepada pria tersebut. Hasil penggeledahan badan, awalnya tak ditemukan sabu-sabu. Namun, berkat kejelian aparat akhirnya didapat 2 bungkus kristal serbuk putih di sela-sela ikatan rambut.

BACA JUGA: Kesepian Ditinggal Istri ke Jawa, Penggali Sumur Garap Siswi SMP

Pria yang keluar rumah EP, berinisial IR alias WN berusia 25 tahun yang berdomisili di Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur. Ternyata barang haram itu baru saja dibeli melalui EP. Tak hanya mendapatkan dua bungkus kecil sabu-sabu, di dalam jok sepeda motor yang dikendarai IR ditemukan satu unit timbangan digital.

Dari pengakuan IR bahwa sabu-sabu itu dibeli dari EP. Satresmob Polda Kaltim lantas menggerebek rumah EP yang saat itu dikunci. Keberadaan Satresmob Polda Kaltim pun diketahui EP dan berhasil kabur melalui pintu belakang rumah. Bahkan, sempat masuk di salah satu rumah warga.

"Yang bukakan pintu malah adik EP, karena EP berhasil kabur. Dari dalam kamar EP tepatnya di atas lemari ditemukan sabu-sabu seberat 5,68 gram," terang Dieono.

Dalam pengejaran terhadap EP, Satresmob Polda Kaltim dibantu masyarakat sekitar tapi tak berhasil ditangkap. Terhadap tersangka IR beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Brimob. Selanjutnya tersangka IR dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka IR pun menjalani tes urine, dan hasilnya positif. Dari tangan IR barang bukti diamankan berupa 2 bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,66 gram, timbangan digital dan 1 unit sepeda motor jenis Mio Soul KT 5363 JY.

Sedangkan dari dalam rumah EP, mengamankan barang bukti, 3 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 5,68 gram, uang tunai Rp 1.103.000 yang merupakan hasil penjualan barang haram itu dan 1 unit handphone merk Cross.

Dieono mengungkapkan, penangkapan penggedar sabu-sabu yang dilakukan Satresmob Polda Kaltim dalam minggu ini sudah kedua kalinya. Pertama saat menggerebek pesta sabu Minggu lalu (8/2), di Jalan Slamet Riyadi RT 10, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

"Penggerebekan mengamankan dua tersangka dan satu berhasil kabur. Dua tersangka yang diringkus berinisial AR berusia 35 tahun dan FB, umur 23 tahun," pungkasnya. (*/uno/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paman Bejat Akui Cumbui Keponakan di Semak-semak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler