5 Fakta Pembunuhan Berencana di Bandung, Ancaman Apa yang Diterima si Wanita?

Rabu, 04 Januari 2023 – 04:41 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung bersama Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana di Polrestabes Bandung, Selasa (3/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Anton Zares tewas di tangan AS dan enam temannya. Korban dibantai di kawasan Jatihandap, Kota Bandung.

Kurang dari 24 jam pasca-pembunuhan Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus lima pelaku, AM, REF, AS, AI, dan DRV.

BACA JUGA: Pembunuhan di Bandung Berawal Korban Ancam Istri Pelaku, Polisi Tangkap 5 Orang

"Lima tersangka ini ditangkap di wilayah Sumedang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Selasa.

Berikut Lima Fakta Pembunuhan Berencana di Bandung:

BACA JUGA: Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah

1. Dendam pemicu pembunuhan

Korban tewas bernama Anton Zares dan ada seorang lainnya yang bernama Ucok mengalami luka-luka.

BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan para pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.

Adapun para pelaku beraksi pada Senin (2/1) sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.

Aswin mengaku belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait dendam yang memicu aksi keji itu.

"Masing-masing ada perannya," ungkap Aswin.

2. AS minta bantuan 15 temannya

Kronologi pembunuhan berencana itu diduga diawali adanya ancaman dari korban kepada istri salah seorang pelaku berinisial AS.

"Awalnya istrinya (pelaku) diancam korban saat sebelum kejadian, tersangka tidak ada di tempat, kemudian istri melapor pada suaminya," kata Kombes Aswin Sipayung.

Setelah mendengar kabar itu, Aswin mengatakan AS lantas mengumpulkan teman-temannya dan terhimpun sebanyak 15 orang.

3. Dua pelaku masuk DPO

Dari 15 orang itu, menurutnya, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pencarian.

"Menurut keterangan pemeriksaan, ada yang memukul, menendang, dan menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan ke tempat kejadian perkara," kata Aswin.

4. Seorang pelaku ditembak

Dari kelima orang yang ditangkap, satu pelaku ditembak polisi di kaki karena melawan petugas ketika hendak dilakukan penangkapan.

5. Pelaku terancam penjara seumur hidup

Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalam waktu tidak terlalu lama," kata Aswin. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler