Rumah Ibadah Ilegal Diserbu Warga

Senin, 18 Juni 2012 – 07:46 WIB

BANDA ACEH –  Seratusan warga Peunayong, kota Banda Aceh, Minggu (17/6) pagi, menyerbu bangunan berkedok tempat kursus yang kerab digunakan sebagai rumah ibadah illegal.

Bangunan yang berada di Jalan H.T. Daudsyah (Peunayong) No. 47 tersebut juga sempat dirusak oleh massa. Kaca bagian depan bangunan pecah dan pintu masuk rusak. Warga juga memghancurkan sejumlah barang yang berada didalam bangunan.

Beruntung aparat keamanan dari Polsek kuta Alam dan Mapolresta Banda Aceh, cepat tiba di lokasi. Dan  langsung mengendalikan keadaan yang semakin memanas. Guna menghindari amukan warga, para penghuni beserta sejumlah barang berharga lainnya seperti alat elektronik dan sepeda motor diamankan ke Mapolresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH beserta jajarannya serta kepala Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh beserta sejumlah pejabat di Pemko Banda Aceh langsung datang ke lokasi begitu mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut.” Warga tidak terima ada kegiatan keagamaan, apalagi tidak ada izin,”kata Moffan di lokasi kejadian.

Moffan mengatakan, bahwa pengrusakan yang dilakukan warga, lantaran merasa emosi karena lokasi yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah ternyata berkedok tempat kursus. Serta tidak memiliki izin pendirian rumah ibadah. "Semuanya kan ada aturannya. Pendirian rumah ibadah itu harus ada izinnya, tidak bisa sembarangan, warga pun kan tidak boleh anarkis,” sebutnya.

Masyarakat pun diminta tidak emosi dan tidak mudah terprovokasi dan bisa menjaga ketertiban serta keamanan dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak keamanan. Jika nanti,  setelah dilakukan penyidikan, ternyata persoalan tersebut mengandung unsur pidana, maka akan dipidanakan dan bila tidak, maka penanganannya akan diserahkan kepada Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah (WH).

Lebih lanjut dia pun mengatakan, bahwa situasi tersebut sudah terkendali dan tidak sampai berujung pada tindakan penganiayaan. Persoalan tersebut untuk sementara masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.(slm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Rumah Kost Belum Berizin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler