jpnn.com, BOGOR - Rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan obat daftar G, atau yang dikategorikan obat berbahaya, di Kampung Cimanggu Perikanan Darat RT 03/16, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, digerebek Satuan Reskrim Polrestra Bogor Kota pada Senin (18/11) malam pukul 21.00 WIB.
Dari hasil penggerebekan tersebut, ditemukan puluhan dus berisi ribuan obat keras, lengkap dengan bahan baku lainnya sebagai pembuatan obat-obatan.
BACA JUGA: Polisi Ungkap 2 Toko Obat Bikin Remaja Bernyali saat Tawuran
Kasat Reskirm Polresta Bogor Kota AKP Niko Adi Putra menerangkan, penemuan kasus tersebut bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas ganjil pada bangunan dua lantai di wilayah Cimanggu Perikanan Darat itu.
Menurut warga, bangunan tersebut sudah disewa selama satu tahun, tapi baru diisi empat bulan kemarin. Namun, setiap harinya selalu ada aktivitas, seperti truk mengangkut barang yang selalu dilakukan pada tengah malam.
BACA JUGA: Pelajar SMK Ini Bawa 306 Butir Obat Terlarang
Polisi langsung menindaklanjuti laporan warga dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial BA dan TD, yang merupakan karyawan dan koordinatornya.
"Dari kedua tersangka, kami lakukan pengembangan terkait dengan adanya kegiatan pengolahan dan penyimpanan obat-obatan keras atau obat (daftar) G,” katanya kepada Radar Bogor di lokasi, kemarin malam.
Menurut Niko, total ada tiga macam obat. Satu bernama Zenit, dua lagi tak ada merek. Dari penelusurannya, beberapa obat yang ditemukan berkhasiat sebagai obat tulang yang disebut obat dewa.
"Dua lagi belum kami ketahui, yang jelas bentuknya seperti obat KB,” katanya. (nal/ysp)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti