Rumah Kontrakan Dikosongkan atas Perintah Pengadilan, Puluhan Penghuni Kebingungan

Rabu, 19 Januari 2022 – 21:41 WIB
Penghuni kontrakan di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, sedang merapikan barang-barang mereka saat proses pengosongan atas perintah Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (19/1). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Puluhan penghuni rumah kontrakan di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka, Rabu (19/1).

Mereka dipaksa meninggalkan rumah kontrakan bagian dari properti yang dilelang itu.

BACA JUGA: Eksekusi Pengosongan Tanah & Bangunan untuk Tol Cisumdawu Berjalan Lancar

Proses pengosongan rumah itu merupakan tindak lanjut atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, rumah itu  beralih kepemilikan setelah dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta pada 10 Juni 2020.

Penghuni rumah kontrakan, Siti (19), mengaku bingung ketika tiba-tiba disuruh pindah. "Bingung mau ke mana" ujarnya.

BACA JUGA: Tarif Sewa Rumah Kontrakan di Jakarta Sangat Murah, Mungkin Anda Tak Percaya

Dia mengaku tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya dari pemilik rumah kontrakan.

"Tidak diberitahu, padahal kami sudah lima bulan tinggal di sini," tutur Siti sambil menggendong anaknya yang usianya belum genap setengah tahun.

BACA JUGA: Warga Berkumpul di Rumah Kontrakan Seorang PNS Perempuan, Astaga!

Aset itu sebelumnya milik H Salim. Namun, dia tak bisa melunasi utangnya ke bank.

Akhirnya bank melelang aset senilai Rp 3,8 miliar itu. Veny membeli aset itu dalam proses lelang di KPKNL Jakarta.

Kuasa hukum pemenang lelang, Swardi Aritonang, mengatakan pengosongan tersebut sebenarnya bukan tanggung jawab kliennya maupun pengadilan.

Namun, Veny tetap menyediakan bantuan akomodasi untuk penghuni yang harus meninggalkan rumah kontrakan itu.

"Ini bukan urusan kami sebenarnya, tetapi karena alasan kemanusiaan, kami sediakan truk pengangkut dan kontrakan baru buat mereka," tuturnya. 

Swardi mengatakan proses eksekusi ini sebagai bukti bahwa kliennya  membelinya properti itu secara prosedur.

"Artinya penetapan pengadilan sudah keluar melalui proses aanmaning, penetapan sidang, penetapan eksekusi," paparnya.(mcr18/jpnn)


Redaktur : Antoni
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler