jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Puluhan penghuni rumah kontrakan di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka, Rabu (19/1).
Mereka dipaksa meninggalkan rumah kontrakan bagian dari properti yang dilelang itu.
BACA JUGA: Eksekusi Pengosongan Tanah & Bangunan untuk Tol Cisumdawu Berjalan Lancar
Proses pengosongan rumah itu merupakan tindak lanjut atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, rumah itu beralih kepemilikan setelah dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta pada 10 Juni 2020.
Penghuni rumah kontrakan, Siti (19), mengaku bingung ketika tiba-tiba disuruh pindah. "Bingung mau ke mana" ujarnya.
BACA JUGA: Tarif Sewa Rumah Kontrakan di Jakarta Sangat Murah, Mungkin Anda Tak Percaya
Dia mengaku tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya dari pemilik rumah kontrakan.
"Tidak diberitahu, padahal kami sudah lima bulan tinggal di sini," tutur Siti sambil menggendong anaknya yang usianya belum genap setengah tahun.
BACA JUGA: Warga Berkumpul di Rumah Kontrakan Seorang PNS Perempuan, Astaga!
Aset itu sebelumnya milik H Salim. Namun, dia tak bisa melunasi utangnya ke bank.
Akhirnya bank melelang aset senilai Rp 3,8 miliar itu. Veny membeli aset itu dalam proses lelang di KPKNL Jakarta.
Kuasa hukum pemenang lelang, Swardi Aritonang, mengatakan pengosongan tersebut sebenarnya bukan tanggung jawab kliennya maupun pengadilan.
Namun, Veny tetap menyediakan bantuan akomodasi untuk penghuni yang harus meninggalkan rumah kontrakan itu.
"Ini bukan urusan kami sebenarnya, tetapi karena alasan kemanusiaan, kami sediakan truk pengangkut dan kontrakan baru buat mereka," tuturnya.
Swardi mengatakan proses eksekusi ini sebagai bukti bahwa kliennya membelinya properti itu secara prosedur.
"Artinya penetapan pengadilan sudah keluar melalui proses aanmaning, penetapan sidang, penetapan eksekusi," paparnya.(mcr18/jpnn)
Redaktur : Antoni
Reporter : Mercurius Thomos Mone