jpnn.com - SERANG - Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Pamong Praja Kota Serang, Yasin mengatakan, dari awal sudah sering melakukan koordinasi dengan pihak perizinan dan perwakilan dari pemilik tempat hiburan malam agar izin untuk rumah makan tersebut tidak disalah gunakan menjadi tempat hiburan malam.
“Dari MUI sudah menyarankan agar tempat hiburan malam tersebut dikembali sesuai izinnya yaitu rumah makan, apalagi jika ada wanita penghiburnya, namun mereka selalu beralasan rumah makan tanpa di gabungkan dengan hiburan pasti sepi,” ujarnya, kemarin.
BACA JUGA: Mogok di Patal Senayan, KRL Pengganti Didatangkan dari Serpong
Menurut Yasin, ketentuan izin rumah makan tersebut tidak boleh diatas pukul 24.00 , jika peringatan tersebut tidak didengar, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan bertindak tegas sampai izin tersebut kembali sesuai dengan fungsinya.
Upaya pengawasan tempat hiburan, kata Yasin, hanya melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) saja. Sedangkan untuk pelanggaran terkait penyalahgunaan izin yang memiliki wewenang adalah Balai Pelayanan Terpadu dan Tanaman Modal (BPTPM) Kota Serang.
BACA JUGA: KRL Rute Tanah Abang-Serpong Mogok di Patal Senayan
"Kami Sering melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam, karena ranah kami hanya melakukan rajia miras dan wanita malam," jelasnya. (bud)
BACA JUGA: Ini Dia 21 Wakil Rakyat dari DKI di DPR RI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap MA Obyektif Sikapi Sengketa Tanah di Sawangan
Redaktur : Tim Redaksi