Berharap MA Obyektif Sikapi Sengketa Tanah di Sawangan

Rabu, 14 Mei 2014 – 21:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) diharapkan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ida Farida. Ida Farida adalah pemilik tanah di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

PK diajukan terkait dengan perkara kepemilikan tanah oleh PT Pakuan Sawangan Golf.  PT Pakuan mengubah Perjanjian Hak Pinjam Pakai menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

BACA JUGA: Tanpa Kabar, Saksi Korupsi Transjakarta tak Hadir

"Perjuangan panjang selama 13 tahun untuk mendapatkan kembali tanah saya semoga berakhir dengan baik. Saya berharap para hakim MA bersikap objektif dalam melihat kasus saya ini," kata Ida dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 14/5).

Dalam PK, Ida mengatakan dirinya mengajukan novum baru dalam perkara yang dia menangkan di PTTUN Bandung ini.

BACA JUGA: Usut Korupsi Transjakarta, Jokowi Perlu Diperiksa

"Apalagi, lawan saya saat ini tengah disorot oleh KPK terkait keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Semoga ini menjadi pertimbangan pihak MA," tutup Ida. (rmo/jpnn)

BACA JUGA: Pihak JIS Belum Siap, Sidang Perdana Gagal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Belum Gubernur DKI Non-aktif, Ahok Gembira


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler