JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengusulkan penghapusan sejumlah beban biaya dalam pembangunan rumah bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi jumlah backlog (kekurangan) perumahan yang saat ini telah mencapai 13,6 juta unit.
"Saat ini pemerintah sedang mengupayakan penurunan harga jual rumah sejahtera bagi MBR," ujar Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI terkait pelaksanaan kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kemarin. Penurunan harga jual rumah itu diharapkan dapat terlaksana melalui sejumlah pengurangan beban biaya.
Djan merinci usulan pembebasan bebab biaya itu antara lain terkait dengan biaya sertifikasi tanah dimana surat resmi dari Menpera sudah selesai dibuat dan dikirimkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Selain itu juga sejumlah beban biaya lain seperti SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah), IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PPn (Pajak Pertambahan Nilai)," terangnya.
Bukan hanya itu, Kemenpera juga mengusulkan agar rumah sejahtera dibebaskan dari biaya penyambungan listrik dan gambar instalasi listrik. Lantas juga diharapkan ada pembebasan beban biaya untuk pengembangan air minum. "Dengan dihapuskannya sejumlah beban biaya itu kita harapkan harganya lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tegasnya.
Djan juga akan mengupayakan penurunan harga jual rumah sejahtera melalui pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pengembang. Bantuan PSU tersebut berupa pembangunan jalan lingkungan, drainase, jaringan air minum, jaringan listrik, persampahan, dan air limbah yang akan dilaksanakan dengan sistem "reimbursement"."Surat untuk itu sudah dikirim ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," katanya.
Menpera meyakini bahwa pada pekan pertama bulan ini akan ada suku bunga KPR baru untuk FLPP yang disetujui bersama-sama antara pemerintah dengan pihak perbankan. Menurutnya, kebijakan penurunan suku bunga tersebut akan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membeli rumah. "Sehingga hal itu juga akan mengurangi jumlah backlog (kekurangan perumahan) yang jumlahnya mencapai 13,6 juta unit pada 2011," tuturnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung mengaku berniat menaikkan batas nilai rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebelumnya Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit. Kenaikan batas rumah bebas PPN ini sebagai solusi kewajiban batas luas minimal rumah sebesar 36 meter persegi. "Kami harapkan dengan cara ini, pihak pengembang juga lebih bergairah dalam membangun rumah," tukasnya. (wir/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Kota Dinilai Terbaik Urus Layanan Usaha
Redaktur : Tim Redaksi