“Kita minta bantuan Kemenpera (untuk membangun) rumah murah untuk PNS dan saat ini masih terkendala masalah legalitas asetnya. Saya sudah meminta DPPKAD untuk mencari dimana tanah pemda yang sangat luas dan ada legalitasnya berupa sertifikat agar pusat turun membantu (membangun rumah murah PNS),” kata Bupati Kotim Supian Hadi.
Program rumah murah PNS dari Kemenpera rencananya juga akan dilaksanakan di Kotim. Supian Hadi mengaku telah dihubungi Kemenpera untuk membahas mekanisme pelaksanaan program tersebut di wilayah ini. Sementara Kemenpera sendiri menyatakan, 50 kabupaten/kota telah memesan rumah murah untuk PNS di daerahnya masing-masing.
Kemenpera telah membuat contoh pembangunan rumah itu untuk kalangan PNS di lingkungan kementerian, yakni, rumah murah tipe 36 yang dibangun di halaman parkir kantor Kemenpera. Rumah murah tersebut harganya hanya sekitar Rp 25 juta dan sangat layak untuk para PNS karena temboknya terbuat dari beton.
Supian menegaskan, program rumah murah yang ditawarkan Kemenpera tersebut akan membantu para PNS Kotim yang belum memiliki rumah pribadi dan masih menyewa. Harga yang ditawarkan pun sangat murah dan bisa dijangkau PNS, yakni seharga Rp 30 juta kebawah per unit. “Masih banyak yang tidak memiliki rumah sendiri, daripada sewa terus, program ini akan sangat membantu,” jelasnya.
Selain program rumah murah dari Kemenpera, kata Supian, rencananya akan ada investor yang tertarik membangun rumah murah serupa dengan program Kementerian. Pihaknya masih mengkaji apakah tawaran investor tersebut akan diintegrasikan dengan program Kementerian atau dilaksanakan berbeda.
“Ada tawaran dari rekan kita (investor). Apakah rumah murah (program Kemenpera) kita kerjasamakan dengan investor tersebut, itu akan kita lihat nanti,” katanya.
Kalangan pengembang perumahan di Kotim yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) Kotim sebelumnya menyatakan siap menjadi mitra dalam program rumah murah untuk PNS dari Kemenpera tersebut. “Pada prinsipnya kami siap dan banyak anggota yang konsen membangun rumah tipe seperti itu (tipe 36),” kata Wakil Ketua REI Kotim, Irwan Tulus Subakti baru-baru ini.
Menurut Irwan, untuk penentuan harga jual nantinya akan dibahas lagi antara Pemda dengan REI Kotim dengan memperhatikan beberapa faktor misalnya ketersediaan tanah, lokasi, harga material, besar subsidi yang diberikan, dan faktor lainnya.
“Kalau masalah harga biasanya kalau program dari pemerintah tak bisa diotak atik. Hanya saja tinggal nanti bisa dibicarakan dengan pembeli dan nasabah itu sendiri, kalau pada prinsipnya harga itu (dipatok Rp 25 juta) bisa dilaksanakan tapi mungkin nanti perlu penyesuaian sedikit,” jelasnya. (ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemko Antisipasi PHK Buruh
Redaktur : Tim Redaksi