Rumah Nikita Mirzani Dikepung Polisi, Direktur PRPHKI Bereaksi, Keras

Kamis, 16 Juni 2022 – 16:32 WIB
Aktris Nikita Mirzani. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi tindakan polisi mengepung rumah Nikita Mirzani yang terjadi pada Rabu (15/6).

Adapun tindakan itu dilakukan polisi karena Nikita mangkir dari sejumlah panggilan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Datang ke Polresta Serang Setelah Rumah Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Santai

Saiful menilai tindakan yang dilaksanakan pihak kepolisian kepada aktris tersebut sangat berlebihan.

"Apakah karna Nikita Mirzani public figure, lalu dilakukan langkah yang demikian," kata Saiful kepada JPNN.com, Kamis (16/6).

BACA JUGA: Dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Tantang Nindy Ayunda Bertinju, Apa Hubungannya?

Menurut Saiful, polisi seharusnya bisa objektif dan tidak menjalankan langkah-langkah yang represif dalam menangani sebuah kasus.

"Pendekatan yang mengutamakan kemanusiaan lebih dibutuhkan daripada sekadar langkah yang cenderung represif seperti yang ditunjukkan dalam kasus Nikita Mirzani," ujar pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.

BACA JUGA: Sebelum Dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sempat Singgung Soal Ini

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani terseret kasus hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, Banten.

Polisi menjalankan prosedur penyelidikan dengan mengirim surat panggilan beberapa kali kepada Nikita Mirzani.

Penyidik tidak tinggal diam. Dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, sejumlah penyidik datang ke kediaman Nikita di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/6) pukul 03.00 dini hari.

Namun, Nikita tidak menanggapi alias mangkir. Dia ogah membukakan pintu untuk AKP David dan anak buahnya. Polisi hanya bisa bertemu dengan ketua RT dan RW yang ada di lokasi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penyidik sudah meminta Nikita membuka pintu dan mau menerima secara baik-baik. Namun, tidak direspons Nikita.

Sampai akhirnya pukul 11.15, penyidik Polresta Serang Kota memutuskan untuk meninggalkan kediaman Nikita.

Upaya penjemputan paksa dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," ujar Kombes Shinto Silitonga.

Rupanya, setelah rombongan polisi pergi, Nikita Mirzani gerak cepat. Janda tiga anak itu pun mendatangi Polres Serang Kota. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmi.

Perempuan kelahiran Jakarta itu mengaku datang ke Polres Serang Kota untuk mengetahui laporan apa yang mengatasnamakan dirinya.

Pemain film Nenek Gayung itu diperiksa terkait kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Dalam pelaporan ini, wanita 36 tahun tersebut diperiksa sebagai saksi. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler