jpnn.com, PEKANBARU - Polisi menangkap pelaku teror berupa pelemparan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan dan kediaman milik M Nasir Penyalai.
Aparat Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap pelaku IP dan DW pada Rabu malam (10/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Suami Jual Istri Rp600 Ribu, Mainnya di Rumah, WYP Sudah Berpakaian Seksi
IP adalah warga Kecamatan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan DW tinggal di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau awalnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku IP sedang berada di rumah yang berada di dalam Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru.
BACA JUGA: Innalillahi, Jumlah Korban Kecelakaan Bus di Sumedang Bertambah
Selanjutnya tim langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
"Saat dilakukan interogasi, IP mengakui perbuatan yang dilakukannya yakni melempar potongan kepala anjing ke teras rumah Muspidauan dan menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai yang juga diketahui sebagai Sekretaris Umum LAM Provinsi Riau," kata Irjen Agung, Kamis (11/3).
BACA JUGA: Anjing Gila Teror Warga Kasui Waykanan, Dua Orang Jadi Korban
Menurut keterangan IP, dia melakukan perbuatan tersebut bersama tiga orang lainnya.
Selanjutnya tim langsung bergerak menuju ke rumah DW dan juga berhasil mengamankannya beserta sepeda motor yang digunakannya saat keduanya menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai.
Kedua tersangka tersebut langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aparat juga masih mendalami terkait motif yang tersangka lakukan.
Kejadian pelemparan potongan kepala anjing tersebut pada Jumat (5/3) sekitar pukul 05.00 WIB, sedangkan penyiraman bensin dilakukan pada hari yang sama namun pada waktu yang berbeda yakni sekitar pukul 23.00 WIB.
Muspidauan sebelumnya mengaku tidak nyaman dengan penemuan potongan kepala anjing di rumahnya sehingga melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
Berbekal rekaman kamera pengawas, akhirnya polisi membekuk para tersangka.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potong kepala anjing, pisau dari rumah Muspidauan, dan sebotol plastik berisi bensin dan satu motor. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti