jpnn.com, TANJUNG BALAI - Polisi melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Adapun dua lokasi yang digerebek adalah di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tanjung Balai Kota dan kelurahan Paham, Kecamatan Datuk Bandar.
BACA JUGA: Reaksi Irjen Dedi Prasetyo Soal Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba
"Polres Tanjung Balai menggerebek dua lokasi yang menjadi tempat penampungan calon pekerja migran yang akan diselundupkan ke luar negeri," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (17/1).
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan dari penggerebekan itu, ada sebanyak 11 calon pekerja dari berbagai daerah yang diamankan.
BACA JUGA: 3 Pasangan Remaja Tepergok Tidur Bersama di Sebuah Ruangan Pasar Atas, Ya Ampun
"Tujuh dari lokasi di Jalan HM Nur dan empat orang diamankan dari lokasi di Kelurahan Pasar Baru," ujarnya.
Hadi mengungkapkan bahwa kesebelas pekerja itu rencananya akan dikirim pada esok hari. Namun, beruntung petugas mendapat informasi dan langsung melakukan penggerebekan.
BACA JUGA: Polda Sumut Meringkus 8 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia
Selain calon pekerja migran, polisi juga mengamankan pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan berinisial R.
BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
"Sementara untuk agen dan penghubung penyelundupan PMI ilegal itu masih didalami," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni