Reaksi Irjen Dedi Prasetyo Soal Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba

Senin, 17 Januari 2022 – 13:51 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko (tengah). Ilustrasi Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Sumut sedang memeriksa Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang diduga menerima suap dari istri bandar narkoba.

Dedi menegaskan pemeriksaan tersebut tengah dilakukan Propam Polda Sumut. Bukan hanya Kombes Riko Sunarko, tetapi pejabat Polrestabes Medan lainnya yang diduga menerima suap juga ikut diperiksa.

BACA JUGA: AKBP Ikhwan Bersikap Tegas, Ipda RBS Langsung Dimutasi, Ini Kasusnya

Mereka terancam mendapat sanksi tindakan tegas dari pimpinan Polri bila terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

“Apabila terbukti akan ditindak tegas,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Cari Kayu Bakar di Sekitar Pegunungan Lampe, Hamsyah Malah Ketemu Hal Mengejutkan Ini

Dedi menyebutkan, saat ini Tim Polda Sumut masih bekerja menelusuri kebenaran informasi yang terungkap dari persidangan tindak pidana narkoba.

Selama menunggu hasil pemeriksaan tersebut, Dedi mengatakan dalam perkara tersebut Polri menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

BACA JUGA: Anda Kenal Selebgram Ini? Dia sudah Ditangkap Polisi

“Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumut. Tetap asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi,” kata Dedi.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan Kapolrestabes Medan yang diduga terima suap dari istri bandar narkoba ke pihak Propam.

Pernyataan tegas disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti yang meminta pejabat kepolisian di Polrestas Medan dipecat bila terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta dari istri bandar narkoba.

Menurut Poengky, pencopotan dari jabatan tersebut guna memudahkan proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan oleh Propam.

“Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatanya untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Poengky.

Tidak hanya dipecat, kata Poengky, pejabat Polrestabes Medan yang bila terbukti menerima suap tersebut dapat diproses secara pidana. Namun, apabila tidak terbukti bersalah, maka nama baiknya harus dipulihkan.

Ia menekankan, semua aparat penegak hukum khusus Polri harus bersih dari suap, apalagi jika terkait narkoba yang merupakan kejahatan serius di Indonesia.

Sebelumnya, informasi Kapolrestabes Medan dan jajarannya menerima suap senilai Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba diungkapkan dalam kesaksian Bripka Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).

BACA JUGA: 3 Pasangan Remaja Tepergok Tidur Bersama di Sebuah Ruangan Pasar Atas, Ya Ampun

Bripka Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp 300 juta dari istri bandar narkoba. Lalu uang tersebut diakuinya dibagikan kepada atasnya (Kapolrestabes Medan).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler