Rumah Rusak Korban Gempa NTB Dapat Bantuan Rp 50 Juta

Sabtu, 01 September 2018 – 11:18 WIB
Bangunan roboh akibat gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu bentuk komitmen pemerintah pusat kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terdampak gempa adalah pemberian bantuan.

Bantuan itu berupa uang puluhan juta rupiah kepada warga yang rumahnya rusak.

BACA JUGA: Menko Puan Bakal Fokus Rekondisi Rumah yang Terdampak Gempa

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pemberian bantuan itu sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2018.

Sementara itu, untuk pembangunannya akan dilakukan secara bergotong royong antara mahasiswa, masyarakat, TNI, Polri beserta tim dari Kementerian PUPR.

BACA JUGA: House of Hope untuk Anak-Anak Lombok dan Papua

"Jadi, masyarakat bisa bergotong royong untuk membangun rumahnya. Kami enggak mau lihat masyarakat NTB termenung tanpa melakukan apa pun,” kata dia di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kemudian, untuk percepatan rekonstruksi infrastruktur beserta fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) lainnya akan dikoordinasikan oleh BNPB, Kementerian PUPR beserta stakeholder lainnya.

BACA JUGA: Aktifkan Belajar Mengajar di NTB, Menko PMK Minta Hal ini

Saat ini, kata Puan, tercatat rumah penduduk yang rusak berat akibat gempa berjumlah 20.000. Semuanya bakal mendapat bantuan sebesar Rp 50 juta.

"Nantinya, Rp 50 juta ini akan dibagi dalam lima tahap,” imbuh dia.

Dia memaparkan, tahap awal bantuan akan berikan untuk modal kerja penduduk untuk beli peralatan perbaiki rumah. Tahap selanjutnya, bantuan akan berikan setelah diverifikasi.

“Lalu, Rp 10 juta lagi untuk mereka membangun misalnya fondasi rumahnya," jelas dia.

Pemerintah hanya memberikan bantuan Rp 50 juta untuk perbaikan rumah. Pasalnya, uang itu diperuntukan untuk bantuan, bukan ganti rugi.

Hingga kini, jumlah rumah rusak akibat gempa teridentifikasi mencapai 78.000 yang terdiri dari masing-masing tingkat kerusakan, seperti rusak berat, sedang ataupun ringan.

Untuk rumah yang rusak sedang, akan diberikan bantuan Rp 30 juta. Lalu yang rusak ringan diberikan bantuan Rp 10 juta. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pujian Menko PMK untuk Tiga Inovasi Keren BMKG


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler