JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kapasitas rumah sakit (RS) di ibukota masih sangat minim. Akibatnya, program jaminan kesehatan Kartu Jakarta Sehat (KJS) tidak berjalan maksimal.
Wagub yang akrab disapa Ahok ini menjelaskan, saat ini KJS sudah diterima di 85 RS di Jakarta. Tapi, lanjutnya, KJS hanya menutupi biaya untuk perawatan di kelas 3. Padahal, porsi fasilitas kelas 3 di sejumlah rumah sakit jumlahnya sangat sedikit.
"Jumlah penduduk DKI Jakarta dengan RS yang ada itu tidak sesuai. Kita mau mainnya di kelas 3, yang ada itu tidak sesuai. UU hanya mengatur 25 persen kelas 3, 75 persen kelas yang lain," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/2).
Hal ini lantas menyebabkan banyaknya pengguna KJS yang ditolak oleh pihak RS dengan alasan kelebihan kapasitas. Seperti yang menimpa bayi Dera Nur Anggraini yang ditolak perawatannya oleh lima RS meski orang tuanya adalah pemegang KJS.
Untuk itu, kata Ahok, Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi RS yang bersedia membangun lebih banyak fasilitas kelas 3. Salah satunya dengan memberi hibah peralatan medis senilai miliaran rupiah.
Selain itu Pemprov DKI juga akan memberi kelonggaraan bagi rumah sakit untuk membangun gedung lebih luas dari ketentuan yang berlaku.
"Kita bantu, mau KLB (Koefisien Luas Bangunan) berapa tinggi pun kita bantu, asal kelas 3 nya di atas 60 hingga 75 persen," ujar Ahok.
Ia juga menegaskan bahwa warga Jakarta sebenarnya membutuhkan lebih banyak fasilitas kelas 3. Pasalnya, hampir separuh warga DKI bergantung pada pelayanan kesehatan dengan biaya rendah.
"Kalau kita hitung sampai setengah orang Jakarta tidak mampu berobat. Berarti rata-rata mereka mau di kelas 3, nah ini yang membuat kekurangan," tandasnya.
Seperti diberitakan, seorang bayi bernama Dera Nur Anggraini meninggal pada Sabtu (16/2) kemarin. Dera yang lahir prematur meninggal karena gangguan pernafasan.
Sebelum meninggal, RS Zahira sudah meminta agar Dera dirujuk ke RS yang fasilitas kesehatannya lebih memadai. Namun, sejumlah rumah sakit seperti RSCM, RS Fatmawati dan RS Harapan Kita tidak mau menangani bayi malang tersebut.(dil/jpnn)
Wagub yang akrab disapa Ahok ini menjelaskan, saat ini KJS sudah diterima di 85 RS di Jakarta. Tapi, lanjutnya, KJS hanya menutupi biaya untuk perawatan di kelas 3. Padahal, porsi fasilitas kelas 3 di sejumlah rumah sakit jumlahnya sangat sedikit.
"Jumlah penduduk DKI Jakarta dengan RS yang ada itu tidak sesuai. Kita mau mainnya di kelas 3, yang ada itu tidak sesuai. UU hanya mengatur 25 persen kelas 3, 75 persen kelas yang lain," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/2).
Hal ini lantas menyebabkan banyaknya pengguna KJS yang ditolak oleh pihak RS dengan alasan kelebihan kapasitas. Seperti yang menimpa bayi Dera Nur Anggraini yang ditolak perawatannya oleh lima RS meski orang tuanya adalah pemegang KJS.
Untuk itu, kata Ahok, Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi RS yang bersedia membangun lebih banyak fasilitas kelas 3. Salah satunya dengan memberi hibah peralatan medis senilai miliaran rupiah.
Selain itu Pemprov DKI juga akan memberi kelonggaraan bagi rumah sakit untuk membangun gedung lebih luas dari ketentuan yang berlaku.
"Kita bantu, mau KLB (Koefisien Luas Bangunan) berapa tinggi pun kita bantu, asal kelas 3 nya di atas 60 hingga 75 persen," ujar Ahok.
Ia juga menegaskan bahwa warga Jakarta sebenarnya membutuhkan lebih banyak fasilitas kelas 3. Pasalnya, hampir separuh warga DKI bergantung pada pelayanan kesehatan dengan biaya rendah.
"Kalau kita hitung sampai setengah orang Jakarta tidak mampu berobat. Berarti rata-rata mereka mau di kelas 3, nah ini yang membuat kekurangan," tandasnya.
Seperti diberitakan, seorang bayi bernama Dera Nur Anggraini meninggal pada Sabtu (16/2) kemarin. Dera yang lahir prematur meninggal karena gangguan pernafasan.
Sebelum meninggal, RS Zahira sudah meminta agar Dera dirujuk ke RS yang fasilitas kesehatannya lebih memadai. Namun, sejumlah rumah sakit seperti RSCM, RS Fatmawati dan RS Harapan Kita tidak mau menangani bayi malang tersebut.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dianggap Tak Patuhi Aturan Pengajuan Cuti
Redaktur : Tim Redaksi