Rumah Sakit Penolak KJS Bisa Dituntut

Selasa, 21 Mei 2013 – 22:05 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menilai aneh sikap 16 rumah sakit yang menyatakan mundur dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dalam wilayah DKI Jakarta.

"Aneh saja. Dokter itu kan melayani. Sumpah dokter itu mengutamakan perikemanusiaan, tidak melihat perbedaan latar belakang, ras, agama, politik, apalagi sosial ekonomi," kata Ribka Tjiptaning di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/5).

Kalau persoalannya hanya karena uang premi, menurut politisi PDI Perjuangan itu, bisa dibicarakan mengingat program Gubernur DKI Jakarta ini memang belum dilengkapi dengan infrastruktur pendukung.

Lebih lanjut dia mengingatkan amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang bunyinya, ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

"Jadi, semua rakyat punya hak sehat yang sama," imbuh Ribka Tjiptaning.

Demikian juga halnya dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”.

Sementara dalam UU Rumah Sakit kata dia, juga ada pasal yang menyebutkan bahwa RSUD tidak boleh menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau ada rumah sakit yang menolak KJS, itu melanggar tiga UU sekaligus dan sudah bisa dituntut secara hukum," ungkap dia. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Terus Pantau Rencana Proyek Bendungan di Bogor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler